Pekerjaan Proyek Rehabilitasi Taman Bermain Anak, Desa Suka Makmur Seumur Jagung, Diduga tidak sesuai Spek

banner 120x600
banner 468x60

Padang Jaya TR.ID~ Desa sudah seharusnya memiliki fasilitas olahraga dan tempat bermain untuk anak anak, untuk menyalurkan bakat warga terutama anak-anak demi mendukung kemajuan desa, untuk memanfaatkan dana desa (DD) salah satunya dengan membangun sarana olahraga dan tempat bermain untuk anak

Dalam pemanfaatan Dana Desa tersebut sudah di lakukan oleh Kepala Desa Suka Makmur kecamatan Giri Mulya kabupaten Bengkulu utara yang membangun Kawasan taman bermain Anak di desa Suka Makmur kecamatan giri Mulya kabupaten Bengkulu Utara dari anggaran dana desa tahun 2023 yang menelan biaya 200 juta lebih, Dugaan berpotensi korupsi, yang  mana proyek Rehabilitasi, baru beberapa bulan Sudah Mengalami Kerusakan yang cukup Parah itu diduga karena terjadi kegagalan kontruksi, terlihat dengan jelas beberapa titik bangunan asal asalan tidak di kerjakan sesuai Spek, kerusakan proyek tersebut terjadi dalam waktu seumur jagung.

Dugaan kegagalan kontruksi bangunan dikarenakan bahan yang digunakan tidak sesuai takaran spesifikasi dalam rencana anggaran biaya (RAB) jika bahan yang di gunakan untuk pembagunan itu sesuai spesifikasi di pastikan tidak mudah rusak/Retak,

Dalam pantauan beberapa media yang turun ke lokasi Kamis 02 November 2023 menemukan fakta, Baru seumur jagung pembangunan rehabilitasi peningkatan Taman bermain Anak Desa Suka Makmur, yang bersumber dari dana desa tahun 2023, pengerjaan seperti asal asalan, pembangunan rehabilitasi peningkatan Taman bermain anak tersebut banyak yang Retak di beberapa titik bangunan, dengan dana kegiatan pekerjaan yang cukup fantastis mencapai angka 200 juta lebih.

Dalam hal ini di pertanyakan beberapa elemen yang terlibat dalam proses pekerjaan dan pengawasan dana desa Suka Makmur tersebut, jangan sampai tujuan dana desa yang di kucur oleh pemerintah pusat untuk membangun Desa dan dengan sengaja di selewengkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

Dengan ada temuan investigasi beberapa media ke lokasi bangunan kegiatan, Ada dugaan kepala desa Suka Makmur telah telah melanggar UU no 31. tahun 1999. tentang pemberantasan tindak pidana.
jo UU no 20. tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi

Ketika di konfirmasi Kepala Desa Suka Makmur melalui via WhatsApp, Itu retak karena cuaca panas bossss.
Insya Allah akan segera kita perbaiki”, jawab kades. (***)

 

 

Editor : Redaksi

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *