Menu

Mode Gelap
Tidak Selesai, Kontraktor Gedung Laboratorium Dinkes Bengkulu Utara Diputus Kontrak LSM GERINDO Akan Laporkan Kades Batu Raja Kol, Dugaan Korupsi Dana Desa CV Yorakha Diduga Gagal Laksanakan Proyek Sesuai Kontrak, Ditunggu Sikap Tegas Pemerintah Daerah Hadari Hari Guru Nasional, Ini Pesan Wakil Bupati Bengkulu Utara Diduga Rehab Gedung Paud Desa Batu Raja Kol Jadi Ajang Korupsi

Uncategorized · 15 Jun 2023 19:56 WIB ·

Oknum kades BU,Tidak Sah lagi dan Telah Berkekuatan Hukum Tetap,Bola Panas di Bupati Mian.


 Oknum kades BU,Tidak Sah lagi dan Telah Berkekuatan Hukum Tetap,Bola Panas di Bupati Mian. Perbesar

Bengkulu Utara TR.ID – Sebelumnya kuasa hukum Supri selaku penggugat sengketa Pilkades desa Gardu kecamatan Arma Jaya pada tahun 2022, Adv. Jejen Sukrila, S.Sy.MA, selaku ketua tim hukum saudara Supri, yang didampingi Adv. Eka Septo, SH, MH, CMe, mengatakan, Pemkab Bengkulu Utara kalah mengajukan banding atas keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu yang memenangkan penggugat untuk banding ke pengadilan tinggi tata usaha negara (PTTUN) Palembang. Ternyata pengajuan Pemkab Bengkulu Utara tersebut di tolak pihak pengadilan PTTUN Palembang, yang artinya pemkab BU Final kalah, harus mengikuti keputusan yang sudah ditetapkan pihak pengadilan.Berdasarkan data terbaru pihak media ini, melalui surat pengantar dari Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu dengan nomor : W5-TUN4/722/ HK.06 /6/2023 sebanyak satu (1) exampler pada tanggal 09 juni 2023 kepada Adv. Jejen Sukrilah, S.Sy., MA dan Kawan-Kawan, ditandatangani oleh Ari Prabowo, SH., MH, selaku panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu, yang berisi, telah mengirim salinan putusan pengadilan Tata Usaha negara Bengkulu nomor 31/G/2022/ PTUN.BKL tanggal 21 februari 2023 yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap Kepada Supriyadi sebagai penggugat/ terbanding.

Bupati Bengkulu Utara diharapkan harus aktif dengan keputusan tersebut, untuk melaksanakan semua isi keputusan, agar masyarakat Desa Gerdu tidak lagi resah dan bertanya – tanya siapa kepala desa defenitif kedepannya. Jika Bupati lamban melakukan tindakan, bakal banyak korban, dampak mudaratnya seperti hal pelayanan masyarakat tidak sempurna menjadi legal.

Karena keberadaan kades sekarang telah batal dan tidak sah lagi berdasarkan keputusan PTUN. Jika dipaksa kades sekarang melakukan berbagai kegiatan termasuk melakukan tandatangan administrasi maka bisa dikatagorikan cacat hukum, dan dapat mengarah ke Korupsi nantinya. Ujung – ujungnya masyarakat jadi korban dengan tidak tegasnya sikap Bupati mencabut SK kades dimaksud, kemudian Jika Bupati berlarut larut melaksanakan perintah putusan PTUN maka Bola Panas ada di Bupati, karena jika bupati tidak melaksanakan Putusan yang setara dengan undang undang tersebut maka bupati dapat terancam perbuatan melawan hukum” ujar Adv. Jejen Sukrila, S.Sy.MA, selaku ketua tim hukum saudara Supri, yang didampingi Adv. Eka Septo, SH, MH, CMe

 

Editor : Redaksi.

Artikel ini telah dibaca 37 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dua Pembalap Asal Bengkulu Utara Harumkan Nama Daerah di Ajang Kejurnas Grasstrack 2025

23 November 2025 - 12:23 WIB

Bupati Bengkulu Utara Hadiri Penganugerahan Gelar Adat 9 Tokoh

18 November 2025 - 08:20 WIB

Kereen, Perpaduan Olahraga Rekreasi dan Tradisional Menunjukkan Kreativitas Daerah

15 November 2025 - 13:50 WIB

Wabup Kaur Hadiri Pentagon Expo XII dan Mendorong Kreativitas dan Inovasi 

12 November 2025 - 16:26 WIB

Bupati Kaur Hadiri Pelantikan Komisaris Non Indpenden Bank Bengkulu dan ini Harapanya

11 November 2025 - 17:47 WIB

Semangat Membangun, Ny Meita Arie Septia Adinata di Nobatkan Jadi Bunda Literasi Bengkulu Utara

27 Oktober 2025 - 16:30 WIB

Trending di Uncategorized