TintaRakyat.id Tertangkap tangan bersama wanita idaman lain, AL (57) oknum Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, didenda Rp 5 juta
Informasi berhasil dirangkum, aksi tak terpuji oknum ASN ini diketahui warga Desa Tanah Tinggi, Kecamatan Padang Jaya, pada 9 Desember akhir Tahun lalu.AL tertangkap basah oleh warga di salah satu ruang kamar rumah milik wanita idamannya. Peristiwa ini pun disaksikan langsung oleh anak kandung WIL ini.
Hasil mediasi dan musyawarah pihak adat desa setempat, keduanya dikenakan denda sebesar Rp 5 juta.
“Benar, kami telah lakukan musyawarah dengan lembaga adat Desa kami terkait hal ini, dengan denda lima juta,” kata Kepala Desa Tanah Tinggi, karjan melalui seluler.Menurut kades, meskipun sudah dilakukan denda adat yang disaksikan oleh perangkat desanya dan pemerintahan salah satu kelurahan di Kecamatan Arga Makmur, hingga saat ini lelaki pelaku tindakan asusila ini hingga kini belum membayar denda tersebut.
“Sampai saat ini belum ada kabarnya. Warga ingin mengajukan langkah lanjut apabila oknum tersebut ingkar janji,” pungkasnya.
Laporan (***)