Menu

Mode Gelap
Tidak Selesai, Kontraktor Gedung Laboratorium Dinkes Bengkulu Utara Diputus Kontrak LSM GERINDO Akan Laporkan Kades Batu Raja Kol, Dugaan Korupsi Dana Desa CV Yorakha Diduga Gagal Laksanakan Proyek Sesuai Kontrak, Ditunggu Sikap Tegas Pemerintah Daerah Hadari Hari Guru Nasional, Ini Pesan Wakil Bupati Bengkulu Utara Diduga Rehab Gedung Paud Desa Batu Raja Kol Jadi Ajang Korupsi

Headline · 3 Apr 2025 16:15 WIB ·

Masyarakat Minta Gubernur dan Kapolda Bengkulu Berantas Debt Colektor Jalanan Yang Meresahkan


 Masyarakat Minta Gubernur dan Kapolda Bengkulu Berantas Debt Colektor Jalanan Yang Meresahkan Perbesar

Kota Bengkulu TR.ID – Bukan rahasia umum lagi maraknya perampasan kendaraan bermotor di jalan raya oleh oknum debt colector (DC) atau yang biasa disebut dengan mata elang (Matel) yang mana hal tersebut dikeluhkan Oleh masyarakat di Bengkulu.

Terbaru kamis 3/4/2025, salah seorang korban inisial D, warga unit 10 Bengkulu Utara yang sedang merayakan hari raya Idul Fitri di kawasan wisata pantai panjang kota bengkulu, yang mana kendaraan motor yang digunakannya tersebut dirampas oleh oknum Debt Colektor (DC).

“Ia tadi pagi saya sama teman-teman jalan-jalan ke wisata pantai panjang kota Bengkulu, tiba-tiba datang dua orang laki-laki yang merampas motor tanpa dilengkapi surat perintah atau selembar kertas yang seharusnya kami ketahui dari mana, ungkap korban.

Korban perampasan juga menambahkan “setelah motor dirampas saya diminta datang ke kantor di depan BIM, Jika motor mau di bawa pulang harus tebus 4 Juta rupiah. Terangnya.

di sisi lain “orang tua korban inisial S, sangat menyayangkan sikap dari Debt Colektor (DC) yang asal rampas kendaraan di jalan tanpa ada surat pemberitahuan kepada saya selaku orang tua korban, sedangkan motor tersebut atas nama saya, keluhnya

Apalagi sebelumnya pihak leasing tidak pernah datang kerumah saya, menanyakan kepada saya apa alasannya kredit motor saya tersebut belum saya bayar, tentunya kami punya alasan kenapa belum bayar angsuran tersebut, paparnya.

Beliau juga menambahkan “kalau kelakuan oknum Debt Colektor DC “menurut saya sudah melanggar hukum. yang sudah semena-mena menarik kendaraan di jalan tanpa surat pemberitahuan kepada saya selaku pemilik kendaraan bermotor. Apa lagi tidak ada tanda tangan saya baik tanda tangan anak saya di sana, ini sama dengan maling, jelas  S, Ayah korban.

saya ini orang awam pak “cuma saya mau tanya undang-undang perlindungan konsumen itu yang mana yang berlaku, Tambahnya.

Terkait kendaraan motor saya yang dirampas saat di bawah anak saya hari ini, saya akan melaporkan perbuatan oknum debt kolektor DC tersebut ke Polda Bengkulu. Anak saya itu masih di bawah umur belum tau apa-apa dan saya tidak terima atas perbuatan oknum debt kolektor DC tersebut. Tutupnya.

Hingga berita ini di terbibkan belum dapat di konfirmasi pihak PT penyedia jasa untuk dimintai keterangan, terkait prosedur penarikan kendaraan bermotor di jalan raya tersebut.

Dengan maraknya kejadian yang menimpa masyarakat di provinsi Bengkulu, meminta Gubernur Provinsi Bengkulu Helmi Hasan dan Kapolda Bengkulu untuk menertibkan dan berantas Debt Colektor Jalanan yang sering merampas kendaraan masyarakat yang sedang berkunjung dan beraktifitas di wilayah kota Bengkulu (***)

 

 

 

EDITOR : Redaksi 

Artikel ini telah dibaca 4,033 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Diduga Oknum APH Terima Uang Amankan Perkara SPPD Fiktif 2023 Bengkulu Utara

18 April 2025 - 07:36 WIB

Bupati Pimpin Gotong Royong Perbaiki Jembatan Provinsi yang Rusak dan Laporkan ke Gubernur

17 April 2025 - 20:39 WIB

Bupati Bengkulu Utara Lepas Pengiriman Bantuan ke Pulau Enggano

14 April 2025 - 12:54 WIB

Apresiasi Masyarakat Desa Tebing Kandang Terhadap Muhardi Jadi Kunci Pembangunan yang Partisipatif

10 April 2025 - 19:37 WIB

Bupati Bengkulu Utara Kukuhkan Ketua dan Pengurus TP PKK Masa Bakti 2025-2030

10 April 2025 - 14:25 WIB

Temuan Audit BPK 2023, Diduga Belum Dikembalikan Dinas Perkebunan Bengkulu Utara

9 April 2025 - 17:35 WIB

Trending di Bengkulu Utara