Menu

Mode Gelap
Tidak Selesai, Kontraktor Gedung Laboratorium Dinkes Bengkulu Utara Diputus Kontrak LSM GERINDO Akan Laporkan Kades Batu Raja Kol, Dugaan Korupsi Dana Desa CV Yorakha Diduga Gagal Laksanakan Proyek Sesuai Kontrak, Ditunggu Sikap Tegas Pemerintah Daerah Hadari Hari Guru Nasional, Ini Pesan Wakil Bupati Bengkulu Utara Diduga Rehab Gedung Paud Desa Batu Raja Kol Jadi Ajang Korupsi

Nasional · 4 Mar 2025 18:24 WIB ·

Mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti Kembali Jadi Tersangka Korupsi


 Mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti Kembali Jadi Tersangka Korupsi Perbesar

Sumsel TR.ID ~ Mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti kembali menjadi tersangka korupsi setelah sekitar dua tahun lebih baru keluar dari penjara karena ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sewaktu jadi Gubernur Bengkulu. Ridwan Mukti ditetapkan tersangka oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan.

Namun kali ini, Ridwan Mukti ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pada Sektor Sumber Daya Alam Khususnya perkebunan Sawit yang notabenenya sebagai Bupati Musi Rawas Tahun 2005 sampai dengan 2015.

Ridwan Mukti menjadi tersangka bersama 4 orang lainnya yakni ES selaku Direktur PT. DAM Tahun 2010, SAI selaku Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perijinan (BPMPTP) Musi Rawas Tahun 2008 s/d 2013, AM selaku Sekretaris Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perijinan (BPMPTP) Musi Rawas Tahun 2008 s/d 2011 dan BA selaku Kepala Desa Mulyoharjo Tahun 2010 s/d 2016.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H menjelaskan, sebelumnya para tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud, sehingga tim penyidik meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka.

“Sedangkan untuk tersangka BA telah dilakukan pemanggilan secara Patut sebanyak 3 kali, namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang sah,” kata Vanny, Selasa (4/3/2025).

Vanny menerangkan, modus tersangka bersama-sama dalam penerbitan izin serta penguasaan dan penggunaan lahan negara dilakukan secara tanpa hak dan melawan hukum seluas ±5.974,90 Ha yang digunakan untuk tanaman kelapa sawit PT. DAM, dari luas ± 10.200 Ha di Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas. Bahwa dari lahan negara ±5.974,90 Ha  yang berhasil dikuasai tersebut terdiri dari kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi.

“Bahwa Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud,” jelas Vanny.

Lanjutnya, para tersangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah sekitar 60 Orang. Penyidik juga melakukan penyitaan berupa lahan Sawit seluas ±5.974,90 Ha di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas, dokumen terkait serta, uang senilai Rp. 61.350.717.500,- (enam puluh satu milyar tiga ratus lima puluh juta tujuh ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah) dari PT. DAM yang secara proaktif menyerahkan secara sukarela ke Penyidik,” Pungkasnya (***)

 

 

Editor : Redaksi

Artikel ini telah dibaca 192 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Warga Tolak Izin Perpanjangan HGU Perusahaan, PT PDU Digugat Lagi

25 Februari 2025 - 15:08 WIB

MK Batalkan Hasil Pilkada Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi Didiskualifikasi

25 Februari 2025 - 00:19 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara 2025-2030 Resmi Dilantik Presiden Prabowo Subianto

20 Februari 2025 - 18:04 WIB

Rukardi Gunawan dan Yenti Fisniarsi Besar Keluarga Besar Mengucapkan Selamat Atas Pelantikan Arie Septia Adinata-Sumarno Jadi Kepala Daerah Bengkulu Utara

20 Februari 2025 - 17:47 WIB

Kepsek Mi Sawang Lebar dan Jajaran Ucapkan Selamat Atas Pelantikan Arie Septia Adinata-Sumarno Jadi Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara

20 Februari 2025 - 13:24 WIB

Redaksi Tinta Rakyat Ucapkan Selamat Atas Pelantikan Arie-Sumarno Jadi Kepala Daerah Bengkulu Utara 2025-2030

20 Februari 2025 - 09:55 WIB

Trending di Bengkulu Utara