Bengkulu TR.ID – Pemerintah Desa Air Sebayur, Kecamatan Pinang Raya, kabupaten Bengkulu Utara dilaporkan oleh Ormas Maju Bersama Bengkulu (OMBB) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Selasa, (25/2/2025).
Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional OMBB, M. Diamin, mengatakan laporan yang disampaikan pihaknya ke Kejati terkait pengelolaan Pendapatan Asli Desa (PADes) Desa Air Sebayur yang tidak masuk kedalam APBDes.
“Pengelolaan PADes yang dilakukan Kepala Desa Air Sebayur sarat korupsi, karena pungutan yang dilakukan kepada supir truk batubara yang beroperasi di wilayah mereka mengunakan Perdes. Namun, kenapa tidak pernah masuk kedalam APBDes,” jelas Diamin.
Pungutan Perdes ini sudah berlangsung lama, sejak tahun 2018 hingga sekarang. Informasi yang dihimpun dari para supir truk batubara ada ratusan mobil truk yang beroperasi di wilayah Desa Air Sebayur.
“Hasil investigasi kami ke para supir truk batubara tidak kurang dalam satu hari 600 unit mobil paling sedikit, dan paling banyak 1000 unit mobil. Banyangkan, per mobil harus menyetor Rp 4000,” jelas Diamin.
Diamin berharap aparat penegak hukum dalam hal ini Kejati Bengkulu dapat menindak lanjuti laporan pihaknya, apapun bentuknya PADes yang dipungut oleh desa, aturan mainnya sudah jelas.
“Kami yakin Kejati Bengkulu profesional dalam menangani perkara ini, karena apapun bentuknya PADes yang tidak masuk kedalam APBDes kuat dugaannya masuk ke kantong pribadi Kepala Desa,” ujar Diamin. (***)
Editor : Redaksi