Bengkulu TR.ID ~ Terkait, program pembangunan desa tahun angaran 2016 – 2020 ,yang mana kegiatan tersebut yang mengunakan anggaran dana desa kurang lebih 800 juta, dari beberapa kegiatan yang diduga telah merugikan uang negara, yang mana kegiatan tersebut terkesan tidak ada tindak lanjut, dan tidak ada yang berani melaporkannya,
M. DIAMIN selaku ketua umum OMBB ketika di Konfirmasi Media ini, membenarkan telah melaporkan ke kejaksaan tinggi Bengkulu (KEJATI ) salah satu kades di kabupaten Bengkulu Utara, terkait desa mana yang di laporkan nanti kita lihat saja, surat panggilan nya nanti juga tau sendiri desa mana, ujar nya
Bung DIAMIN menambah, kita percayakan kepada aparat penegak hukum, biarkan mereka memproses dengan hukum yang berlaku, kita selaku kontrol sosial, wajib melaporkan jika ada dugaan, penyalahgunaan angaran, tutup nya, ( *** )
Editor : Redaksi