Ketua Umum OMBB Nasional Angkat Bicara Terkait, Dugaan Malapraktik Dan Bayar obat Jutaan Rupiah Meskipun Punya BPJS Gratis

banner 120x600
banner 468x60

Bengkulu TR.ID – Malpraktik menjadi ancaman yang paling mengerikan dari proses pengobatan. Niat untuk berobat dan sembuh malah berujung pada sesuatu yang lebih parah.

Seperti yang menimpa seorang anak remaja yang berusia berusia 17 tahun, yang bernama Edo Kusuma warga gunung selan kecamatan Arga makmur Bengkulu Utara diduga terjadi Malapraktik dalam Operasi di perutnya, operasi yang dilakukan oknum pihak RSUD Arga Makmur, lebih kurang delapan bulan yang lalu, sampai saat ini pasien belum juga sembuh, bahkan sampai dilakukan operasi ke dua pasien masih tergeletak lemah di rumah orang tua nya, yang miris nya lagi obat harus keluarga beli saat dilakukan operasi, padahal pasien ini terdapat dalam BPJS gratis dari pemerintah, Rabu 18/10/2023

Ketua umum Majelis Pimpinan Nasional organisasi Masyarakat Maju Bersama Bengkulu (OMBB) Muhammad Diamin angkat bicara, ketika di konfirmasi media ini di kediamannya, menurut M Diamin ketua umum ( OMBB ) kasus dugaan Malapraktik ini adalah sebuah tindakan atas dasar kelalaian atau kesalahan seorang dokter dalam menjalankan profesi, praktek, pengetahuan dan ketrampilannya yang biasa digunakan dalam mengobati pasien sehingga menyebabkan kerusakan atau kerugian bagi kesehatan atau kehidupan pasien karena tidak sesuai dengan standar profesi medik serta menggunakan keahlian untuk kepentingan pribadi. Jelasnya Ketua umum ( OMBB ) M Diamin Meminta kepada pihak APH untuk menindak lanjuti persoalan ini guna untuk mempertanggung jawab kan masyarakat yang menjadi korban oknum dokter yang tidak bertanggung jawab tersebut.

“Malpraktek ini merupakan kan kelalaian atau kesegajaan dokter saat menjalan profesinya sebagai dokter” ucapnya

Lanjut M Diamin, Sanksi hukum bagi pelaku malpraktik selanjutnya sesuai dengan Undang-Undang Kesehatan nomor 36. Dimulai dari pasal 190, mengatur tentang tindak pidana bagi dokter yang tidak melakukan pertolongan pertama. Akan dipenjara paling lama 10 tahun serta denda paling banyak 1 miliar rupiah, jelas M Diamin Ketua umum Ormas Maju Bersama Bengkulu ( Majelis Pimpinan Nasional )

Dan terkait ada nya beli obat sampai jutaan rupiah pasien sedangkan pasien terdaftar di BPJS Pemerintah, menurut penjelasan M Diamin, tidak diperkenankan. Semua pelayanan di RS menjadi kewajiban RS untuk menyediakan dengan obatnya. Jadi tidak boleh ada lagi auto-pocket dari pasien karena pembiayaannya itu ya sudah paket semuanya termasuk obat,” katanya dan itu juga sudah di Program oleh pemerintah pusat.

M Diamin mengungkapkan, tidak ada istilah obat tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI No 28 Tahun 2014, pasien BPJS berhak mendapatkan obat yang tercantum dalam formularium nasional (fornas) dengan model pembiayaan paket inasibijis (diagnosa penyakit pasien menurut dokter). Jika ada obat di luar fornas, tetap dapat diberikan dan menjadi tanggung jawab rumah sakit, jelasnya, (***) 

 

 

Editor : Redaksi 

http://Diduga Telah Terjadi Malpraktek Di RSUD Arga Makmur Dan Bayar Obat Jutaan Rupiah, Meskipun Pasien Punya BPJS Gratis.

 

 

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *