Menu

Mode Gelap
Tidak Selesai, Kontraktor Gedung Laboratorium Dinkes Bengkulu Utara Diputus Kontrak LSM GERINDO Akan Laporkan Kades Batu Raja Kol, Dugaan Korupsi Dana Desa CV Yorakha Diduga Gagal Laksanakan Proyek Sesuai Kontrak, Ditunggu Sikap Tegas Pemerintah Daerah Hadari Hari Guru Nasional, Ini Pesan Wakil Bupati Bengkulu Utara Diduga Rehab Gedung Paud Desa Batu Raja Kol Jadi Ajang Korupsi

Bengkulu Utara · 29 Sep 2023 20:30 WIB ·

Ketua DPD SPRI Provinsi Bengkulu Meminta Komisi Yudisial Ambil Tindakan, Atas Lumpuhnya Keadilan Untuk Jurnalis


 Ketua DPD SPRI Provinsi Bengkulu Meminta Komisi Yudisial Ambil Tindakan, Atas Lumpuhnya Keadilan Untuk Jurnalis Perbesar

Bengkulu Utara TR.ID ~ Komisi yudisial yang mempunyai wewenang untuk mengawasi peradilan diminta untuk menelaah, meninjau kembali keputusan pengadilan negeri Argamakmur.

Atas putusan nya terhadap terdakwa dua awak media online yang didakwa melakukan pemerasan terhadap 17 kepala desa dalam kecamatan kerkap Bengkulu Utara.

Ketua DPD SPRI provinsi Bengkulu Aprin Taskan Yanto menjelaskan ke media ini, Sangat menyayangkan keputusan majelis hakim yang menjatuhkan keputusan pidana hanya terhadap awak media saja . Seperti pisau yang tajam ke arah kawan dan tumpul ke arah lawan. Bukan bermaksud intervensi terhadap hasil keputusan akan tetapi keputusan pengadilan hanya menyalahkan pihak jurnalis yang sudah melalui prosedur meminta data melalui dinas Kominfo Bengkulu Utara akan tetapi pihak kepala desa yang dari awal sudah bersepakat untuk memberi uang.

“ Tetapi mengapa hanya jurnalis saja yang diproses secara hukum Sedangkan pemberi uang hanya dikatakan korban pemerasan bukan dikatakan pemberi dan penerima suap yang dalam persidangan sangat jelas di katakan bahwa saksi indra Nadi dan saksi Baheri yang mengumpulkan uang dari para kepala desa untuk diserahkan kepada terdakwa Eren dan Wawan”, ujar aprin

dalam komunikasi Suara Pembiaran Pengadilan Negeri Argamakmur yang memutuskan bahwa Hanya terdakwa Jurnalis tanpa menjatuhkan hukuman yang seimbang di mana 17 kepala desa telah bersama-sama menyuap pihak Jurnalis dan merencanakan operasi tangkap tangan. seharusnya pihak pengadilan Argamakmur juga menjatuhkan hukuman suap terhadap 17 kepala desa dalam kecamatan kerkap agar juga para pemilik kuasa dan uang tidak seenaknya menjebak, merayu para jurnalis dengan uang yang membungkam kemerdekaan pers sebagai mana yang dilindungi oleh UU pers no 40 tahun 1999.

Dalam keterangan nya Aprin Taskan Yanto menyebutkan Komisi yudisial lah yang bisa menerima laporan dari masyarakat terkait pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Dalam memutuskan perkara antara jurnalis yang menerima suap dengan 17 kepala desa dalam kecamatan kerkap sangat jelas para majelis hakim melanggar kode etik yang mana keputusan pengadilan berat sebelah karena tidak ada hukuman untuk para penyuap .

” Sebenarnya tidak perlu laporan tertulis lagi sebab adanya pemberitaan sudah bisa menjadi dasar komisi yudisial untuk melakukan pemantauan dan pengawasan”ujar Aprin

April Menjelaskan Sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 mengatur bahwa: 1. Dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, Komisi Yudisial mempunyai tugas:

a. Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim;

b. Menerima laporan dari masyarakat berkaitan dengan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;

c. Melakukan verifikasi, klarifikasi, dan investigasi terhadap laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim secara tertutup;

d. Memutus benar tidaknya laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,

e. Mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan keluhuran martabat hakim. [***]

 

 

Editor : Redaksi

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

HUT Bengkulu Utara Mulai Tahun 2025 Berubah, Ini Penjelasannya

18 Juni 2025 - 07:56 WIB

DPRD BU Gelar Rapat Paripurna Nota Pengantar Raperda LKPJ 2024

17 Juni 2025 - 18:00 WIB

Pelantikan 3 JPT, Diduga Tidak Sesuai Tahapan, DPRD Bakal Panggil BKPSDM

17 Juni 2025 - 05:42 WIB

Desa Talang Rendah Laksanakan Pra Musyawarah dan Titik Nol 2025

16 Juni 2025 - 10:41 WIB

Heboh, Ketua BPD Pagar Ruyung Digerebek Warga, Diduga Mesum Dengan Janda Muda

13 Juni 2025 - 22:58 WIB

Pemdes Kertapati Gelar Bimtek Pemutakhiran SDGs Tahun 2025

12 Juni 2025 - 17:16 WIB

Trending di Advertorial