Menu

Mode Gelap
Tidak Selesai, Kontraktor Gedung Laboratorium Dinkes Bengkulu Utara Diputus Kontrak LSM GERINDO Akan Laporkan Kades Batu Raja Kol, Dugaan Korupsi Dana Desa CV Yorakha Diduga Gagal Laksanakan Proyek Sesuai Kontrak, Ditunggu Sikap Tegas Pemerintah Daerah Hadari Hari Guru Nasional, Ini Pesan Wakil Bupati Bengkulu Utara Diduga Rehab Gedung Paud Desa Batu Raja Kol Jadi Ajang Korupsi

Bengkulu Utara · 5 Mei 2023 10:50 WIB ·

Kepala Desa Taba Padang R BU, Potong SILTAP Perangkat Desa


 Kepala Desa Taba Padang R BU, Potong SILTAP Perangkat Desa Perbesar

TintaRakyat.id Pemerintahan Desa kembali tercoreng dengan ada Dugaan pemotongan penghasilan tetap perangkat Desa yang di lakukan kepala Desa Taba Padang R hal ini apa yang di sampaikan Rodi Hartono dan Predi Fransiska selaku perangkat Desa korban pemotongan tersebut, bahwasannya gaji yang di potong oleh oknum kades dengan alasan ketika itu pihaknya diberhentikan sementara dari jabatan. Padahal pemecatan tersebut tidak sesuai prosedur, hingga camat mengeluarkan rekomendasi bahwa pihaknya untuk diperkerjakan kembali, namun hingga kini jabatan tidak dikembalikan dan gaji yang sempat di potong oleh kades tidak juga dibayar.

Berdasarkan surat dari kecamatan Hulu Palik yang di tandatangani camat atas nama Sahmad, S.Sos, dengan nomor surat : 100/60/KHP/II/2023, tertanggal 07/ Februari 2023, prihal permohonan tertulis rekomendasi pemberhentian perangkat desa Taba Padang Rejang, pemerintah kecamatan berkesimpulan bahwa ketiga perangkat desa atas nama Rodi Hartono jabatan Sekretaris Desa, Predi Fransiska jabatan Kaur Umum, Ewisca Handayani jabatan Kaur Keuangan, agar di bina dan bekerja seperti biasanya, sesuai dengan tupoksi masing – masing. Sampai hari ini, masih tidak ditindaklanjut oleh oknum Kades Desa Taba Padang R atas nama Zainul Amri

“Ada kejanggalan yang dilakukan oleh kades Taba Padang Rejang atas nama Zainul Amri, yang tidak mengindahkan rekomendasi camat. Bahkan kami menduga saat melakukan pencairan dana Desa tahap pertama tahun 2023 ini, sudah menyalahi aturan yang dilakukan kepala desa, dengan tidak melibatkan perangkat desa defenitif. Tidak menutup kemungkinan dalam waktu dekat ini berbagai permasalah di Desa Taba Padang R tersebut, akan di laporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH),” ungkap Rodi Hartono dan Predi Fransiska.

Hingga berita ini diterbitkan, hak jawab Kepala Desa, Camat, Kepala DPMD dan Inspektorat BU, belum bisa diperoleh, besar harapan kami semua pihak dapat memberikan hak jawab demi keberimbangan berita ini.

Editor : Redaksi.

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bupati Arie Septia Adinata Tunjuk Budiman Sebagai Plt Kepala Dinas Pendidikan Bengkulu Utara

21 Januari 2026 - 16:01 WIB

Geger! Video Syur Asusila Diduga Mirip Oknum Kabag Pemkab Bengkulu Utara

21 Januari 2026 - 14:17 WIB

Sidang SPPD Fiktif DPRD Bengkulu Utara, Ada Perintah Langsung Dari Ketua

19 Januari 2026 - 18:22 WIB

Ketua DPRD Parmin Hadiri Kenal Pisah Kapolres Bengkulu Utara

16 Januari 2026 - 11:28 WIB

Kenal Pamit Kapolres, Bupati Arie Septia Adinata Harap Komunikasi dan Koordinasi Terus Terjalin Baik

16 Januari 2026 - 09:22 WIB

Polres Bengkulu Utara Gelar Apel Farewell Sambut Kapolres Baru

15 Januari 2026 - 10:40 WIB

Trending di Bengkulu Utara