TintaRakyat.id Pemerintahan Desa kembali tercoreng dengan ada Dugaan pemotongan penghasilan tetap perangkat Desa yang di lakukan kepala Desa Taba Padang R hal ini apa yang di sampaikan Rodi Hartono dan Predi Fransiska selaku perangkat Desa korban pemotongan tersebut, bahwasannya gaji yang di potong oleh oknum kades dengan alasan ketika itu pihaknya diberhentikan sementara dari jabatan. Padahal pemecatan tersebut tidak sesuai prosedur, hingga camat mengeluarkan rekomendasi bahwa pihaknya untuk diperkerjakan kembali, namun hingga kini jabatan tidak dikembalikan dan gaji yang sempat di potong oleh kades tidak juga dibayar.
Berdasarkan surat dari kecamatan Hulu Palik yang di tandatangani camat atas nama Sahmad, S.Sos, dengan nomor surat : 100/60/KHP/II/2023, tertanggal 07/ Februari 2023, prihal permohonan tertulis rekomendasi pemberhentian perangkat desa Taba Padang Rejang, pemerintah kecamatan berkesimpulan bahwa ketiga perangkat desa atas nama Rodi Hartono jabatan Sekretaris Desa, Predi Fransiska jabatan Kaur Umum, Ewisca Handayani jabatan Kaur Keuangan, agar di bina dan bekerja seperti biasanya, sesuai dengan tupoksi masing – masing. Sampai hari ini, masih tidak ditindaklanjut oleh oknum Kades Desa Taba Padang R atas nama Zainul Amri
“Ada kejanggalan yang dilakukan oleh kades Taba Padang Rejang atas nama Zainul Amri, yang tidak mengindahkan rekomendasi camat. Bahkan kami menduga saat melakukan pencairan dana Desa tahap pertama tahun 2023 ini, sudah menyalahi aturan yang dilakukan kepala desa, dengan tidak melibatkan perangkat desa defenitif. Tidak menutup kemungkinan dalam waktu dekat ini berbagai permasalah di Desa Taba Padang R tersebut, akan di laporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH),” ungkap Rodi Hartono dan Predi Fransiska.
Hingga berita ini diterbitkan, hak jawab Kepala Desa, Camat, Kepala DPMD dan Inspektorat BU, belum bisa diperoleh, besar harapan kami semua pihak dapat memberikan hak jawab demi keberimbangan berita ini.
Editor : Redaksi.











