Bengkulu Utara, TR.ID ~ Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendali Lingkungan Hidup turun langsung dalam melaksanakan pemetaan dan pemantauan penyelenggaraan pengelolaan sampah di Kabupaten Bengkulu Utara.
Tim tersebut sesuai dengan penugasan dari Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendali Lingkungan Hidup sesuai dengan SK Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 1363 Tahun 2025 tentang Tim Pembinaan Atas Penghentian Pengelolaan Sampah Secara Sistem Pembuangan Terbuka (Open Dumping) pada Tempat Pemrosesan Akhir dan SK Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 1636 Tahun 2025 tentang Tim Analisis Kinerja Pengelolaan Sampah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bengkulu Utara, Parpen Siregar, S.TP, M.Si., Menjelaskan, Tim tersebut turun yang ketiga kalinya ke Kabupaten Bengkulu Utara setelah sebelumnya turun pada bulan Juli dan Agustus 2025.
Tim melakukan pemetaan dan pemantauan penyelenggaraan pengelolaan sampah rangka mendukung percepatan pencapaian target nasional sesuai dengan target RPJMN yaitu pengelolaan sampah 100% pada tahun 2029. Jelas Parpen
Lanjutnya, Adapun yang menjadi fokus terkait dengan anggaran dan kebijakan, sumberdaya manusia, sarana dan prasarana, serta observasi dan kunjungan lapangan.
Dalam hal ini, Tim KLH Dewanti Pratiwi dan Gita Oktaviani Fadhilah didampingi oleh Parpen Siregar, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Utara yang melakukan kunjungan lapangan pada 16 area lapangan yang dilakukan peninjauan yaitu bank sampah induk, bank sampah unit.
selanjutnya perumahan/pemukiman, jalan, pasar, pertokoan, perkantoran, sekolah, terminal, rumah sakit, puskesmas, perairan terbuka, tempat pemrosesan akhir sampah, pantai wisata, pusat daur ulang dan taman kota.
Parpen melanjutkan, Lokasi yang akan dikunjungi oleh Tim yang tersebar di berbagai kecamatan dalam wilayah Kabupaten Bengkulu Utara.
Parpen Siregar menyatakan sangat mendukung penuh kegiatan pemetaan dan pemantauan penyelenggaraan pengelolaan sampah di Kabupaten Bengkulu Utara karena permasalahan lingkungan hidup khususnya penyelenggaraan pengelolaan sampah menjadi salah satu fokus Bupati Arie Septia Adinata, SE, M.AP dan Bapak Wakil Bupati Sumarno, S.Pd sampai dengan Tahun 2029. Ujarnya
Hal ini tercantum dalam salah satu program prioritas yaitu Pengelolaan Sampah yang efesien dan ramah lingkungan. Kabupaten Bengkulu Utara memiliki 215 desa dan 5 kelurahan, oleh karena itu desa memegang peranan penting dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah. Desa diharapkan dapat membentuk bank sampah unit di setiap desa dalam rangka pengelolaan sampah anorganik yang memiliki nilai ekonomis. Jelas Parpen
Melalui Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pembentukan Bank Sampah, maka Pemerintah Desa/Kelurahan diminta membentuk bank sampah di setiap desa/kelurahan dan diminta agar mengalokasikan anggaran untuk operasional bank sampah termasuk honorarium pengelola, pelatihan, dan sarana prasarana bank sampah yang bersumber dari Dana Desa bagi Desa dan bersumber dari Program/Kegiatan/Sub . Beber Parpen
Kegiatan APBD bagi Kelurahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Melalui bank sampah memiliki manfaat bagi manusia dan lingkungan hidup, seperti membuat lingkungan lebih bersih, menyadarkan masyarakat akan pentingnya kebersihan, dan membuat sampah menjadi barang ekonomis. Pungkas Parpen Siregar. (ADV)
Pewarta : De~Ru
Editor : Redaksi











