Bengkulu TR.ID ~ Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan proyek strategis Jalan Tol Bengkulu – Taba Penanjung kembali memasuki babak baru.
Kali ini tim penyidik menetapkan tersangka baru yakni Hartanto selalu pengacara pembebasan lahan dan ganti rugi lahan Tol Bengkulu – Taba Penanjung.
Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo menerangkan Penetapan tersangka terhadap oknum pengacara berinisial HT Oknum Advokat. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait keterlibatannya dalam proses pengurusan dan perhitungan ganti rugi lahan yang diduga menyimpang dari ketentuan.
“Dari hasil pendalaman, kami menemukan keterlibatan pihak lain di luar BPN. Salah satunya adalah oknum pengacara yang berperan aktif bagi Warga Terdampak Pembangunan (WTP) proyek jalan tol bengkulu – Taba Penanjung dalam pengurusan administrasi dan proses negosiasi tanah. awal cukup kuat sehingga yang dianggap kami tetapkan sebagai tersangka, penerima,” ujar Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, kepada, Selasa (28/10/2025).
Sebelumnya, dua pejabat BPN Bengkulu Tengah yakni Hazairin Masrie, mantan Kepala BPN, dan Ahadiya Seftiana, mantan Kepala Bidang, lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Malabero Kelas II B Bengkulu serta Lapas Perempuan Bengkulu.
Dalam pengembangan perkara ini, penyidik menemukan adanya ketidaksesuaian perhitungan nilai ganti rugi tanam tumbuh dan luas lahan yang digunakan untuk proyek tol tersebut. Perhitungan yang tidak sesuai dengan kondisi faktual di lapangan itu menimbulkan selisih yang besar dan mengakibatkan kerugian negara.
Pihak Kejati Bengkulu menegaskan bahwa penyidik tidak berhenti menetapkan tiga tersangka ini. Tim akan terus berinteraksi dengan pihak lain yang diduga ikut menikmati hasil kejahatan, termasuk potensi keterlibatan oknum pejabat, pihak swasta, maupun penerima manfaat lain.
Kasus polusi izin lahan Jalan Tol Bengkulu–Taba Penanjung ini menjadi pendanaan keras bagi upaya pembangunan proyek strategi nasional (PSN) di Provinsi Bengkulu. Proyek yang seharusnya mempercepat konektivitas dan pertumbuhan ekonomi daerah justru tercoreng oleh praktik korupsi dan penyimpangan anggaran.
Diketahui, Kejati sebelumnya telah menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Hazairin Marsie dan Ahadiya Seftiana yang merupakan pejabat Badan Pertanahan Kabupaten Bengkulu Tengah.
Tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau.
Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui, proses penyidikan kasus Jalan Tol ini menggunakan metode scientific evidence atau pembuktian ilmiah. Pada saat menggunakan metode tersebut penyidik menemukan fakta baru dugaan perbuatan melawan hukum yakni manipulasi pada jenis tanam tumbuh.
Sehingga, manipulasi itu mempengaruhi besaran nilai ganti rugi tanam tumbuh di atas lahan. Penyidikan menggunakan metode scientific evidence atau pembuktian ilmiah itu guna melengkapi alat bukti, sebelum pengambilan kesimpulan penetapan tersangka.
Selain itu, pembebasan lahan Tol Bengkulu-Taba Penanjung diketahui sumber dananya dari APBN sebesar Rp 200 miliar. Pada pembebasan lahan itu penyidik menemukan perbuatan melawan hukum antara lain, ada beberapa item yang seharusnya tidak masuk dalam komponen biaya pemerintah seperti BPHTB dan biaya notaris faktanya dibayarkan, kemudian dugaan mark up ganti rugi tanam tumbuh. (***)
EDITOR : REDAKSI












