Kepahiang TR.ID ~ Setelah menjalani pemeriksaan intensif sejak awal bulan, 2 eks unsur pimpinan DPRD Kabupaten Kepahiang periode 2019-2024, Windra Purnawan dan Andrian Defandra ditetapkan sebagai tersangka dugaan Tipikor dan ditahan jaksa Kejari Kepahiang, Jumat malam 15 Agustus 2025
Windra Purnawan merupakan eks Ketua DPRD Kabupaten Kepahiang periode 2019-2024, serta Andrian Defandra merupakan eks Wakil Ketua I DPRD Kepahiang periode 2019-2024 yang saat ini kembali terpilih sebagai Anggota DPRD Kepahiang periode 2024-2029 dari partai Golkar.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang, Asvera Primadona, SH, MH, melalui Kasi Pidsus, Febrianto Ali Akbar, SH, MH yang didampingi Kasi Intel, Nanda Hardika, SH, MH dalam keterangan persnya Jumat malam, menyebut, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dugaan Tipikor pada Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang, TA. 2021, 2022 dan 2023 setelah ditemukannya 2 alat bukti kuat keterlibatan keduanya dalam perkara Tipikor yang sebelumnya telah ada 8 orang tersangka.
“Hari ini kami telah menetapkan status tersangka kepada 2 orang mantan unsur pimpinan DPRD Kabupaten Kepahiang dalam perkara Tipikor sebagaimana hasil audit BPK RI Perwakilan Bengkulu,” terang Nanda.
Tersangka WP Ketua DPRD Kabupaten Kepahiang 2019-2024 dan AD sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kepahiang 2019-2024 yang juga saat ini masih menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Kepahiang periode 2024-2029.“Untuk penyidikan keduanya langsung kami lakukan terpencil di Lapas Bengkulu,” ujar Nanda.
Dengan ditetapkannya 2 Eks Pimpinan DPRD Kabupaten Kepahiang 2019-2024 ditambah Nanda, Kejari Kepahiang dalam perkara ini sudah menetapkan sebanyak 10 orang tersangka, 7 mantan Anggota DPRD Kabupaten Kepahiang 2019-2024 dan 3 ASN pada Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang.
“Sama dengan 8 tersangka terdahulu, motif yang dilakukan keduanya adalah perjalanan dinas fiktif,” jelasnya.
“Keduanya merupakan orang yang bertanggung jawab dalam penerbitan SPT terhadap Anggota DPRD dan SPT untuk dirinya sendiri, yang diduga banyak fiktif,” tambah Febrianto Ali Akbar.
Untuk diketahui dalam perkara dugaan Tipikor pada Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang TA. 2021,2022 dan 2023, sebelumnya terlebih dahulu penyidik Kejari Kepahiang menetapkan sebanyak 3 orang Sebagai tersangka, yang ketiganya merupakan ASN.
“Keduanya merupakan orang yang bertanggung jawab dalam penerbitan SPT terhadap Anggota DPRD dan SPT untuk dirinya sendiri, yang diduga banyak fiktif,” tambah Febrianto Ali Akbar.
Untuk diketahui dalam perkara dugaan Tipikor pada Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang TA. 2021,2022 dan 2023, sebelumnya terlebih dahulu penyidik Kejari Kepahiang menetapkan sebanyak 3 orang Sebaai tersangka, yang ketiganya merupakan ASN.
Untuk 2 tersangka baru WP yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Kepahiang 2019-2024 diketahui juga merupakan Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Kepahiang dan pernah mencalonkan diri sebagai Calon Bupati Kepahiang pada Pilkada 2024 lalu.
Sementara itu AD Waka 1 merupakan politisi Partai Golkar yang telah menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Kepahiang selama 3 Periode 2014-2019, 2019-2024 dan 2024 hingga sekarang. (***)
EDITOR : REDAKSI












