Bengkulu Utara TR.ID – Kejaksaan Negeri/Kejari Bengkulu Utara kembali menetapkan tiga orang tersangka terkait dugaan kasus korupsi perjalanan dinas (Perjadin) sekretariat DPRD setempat tahun 2023, pada Selasa 26 Agustus 2025.
Dalam keteranganya Kajari Bengkulu Utara, Ristu Darmawan mengatakan ketiga tersangka merupakan dua orang ASN dan satu orang pekerja swasta.
“Tersangka P merupakan ASN dan menjabat PPTK dari bulan Januari hingga Mei 2023, dan tersangka Y yang juga PPTK melanjutkan kegiatan dari bulan Mei hingga Desember 2023, dan tersangka HM merupakan pihak ketiga rental kendaraan,” ujarnya.
Ristu menjelaskan penetapan tiga orang tersangka merupakan rangkaian dari penempatan tersangka sebelumnya, yakni EF mantan sekretaris dewan dan AF mantan bendahara pengeluaran.
“Jadi, terkait kasus Perjadin sekretariat DPRD Bengkulu Utara Kejari Bengkulu Utara sudah menetapkan lima tersangka,” kata Ristu.
Ristu menambahkan, dalam penanganan kasus ini Kejari Bengkulu Utara telah memeriksa 146 saksi dan menghadirkan 4 orang ahli.
“Dalam penanganan perkara ini, setelah dilakukan pemeriksaan sedikitnya 121 orang telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.733.875.900,” jelasnya.
Untuk diketahui, penanganan dugaan kasus Perjadin SPPD Fiktif DPRD Bengkulu Utara tahun 2023 masih tetap berlanjut dan Kejari Bengkulu Utara masih maraton melakukan pengembangan penyelidikan kasus SPPD Fiktif. (***)
EDITOR : REDAKSIĀ












