Menu

Mode Gelap
Tidak Selesai, Kontraktor Gedung Laboratorium Dinkes Bengkulu Utara Diputus Kontrak LSM GERINDO Akan Laporkan Kades Batu Raja Kol, Dugaan Korupsi Dana Desa CV Yorakha Diduga Gagal Laksanakan Proyek Sesuai Kontrak, Ditunggu Sikap Tegas Pemerintah Daerah Hadari Hari Guru Nasional, Ini Pesan Wakil Bupati Bengkulu Utara Diduga Rehab Gedung Paud Desa Batu Raja Kol Jadi Ajang Korupsi

Bengkulu Utara · 23 Feb 2023 19:57 WIB ·

Gugatan PTUN di Kabul Kan untuk penggugat Cakades Supriyadi


 Gugatan PTUN di Kabul Kan untuk penggugat Cakades Supriyadi Perbesar

TintaRakyat.id Bengkulu Utara Telah tengelamnya informasi dugaan adanya kecurangan yang dilakukan oknum tim panitia pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahun 2022 lalu, di kabupaten Bengkulu Utara (BU) provinsi Bengkulu, kini mulai rame di bincangkan kembali oleh berbagai kalangan.

Pasalnya salah satu gugatan yang masuk ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu terkait soal dugaan kecurangan pada Pemilihan Kepala Desa di Bengkulu Utara tersebut dikabulkan oleh PTUN, sementara masih ada yang berproses di PTUN Bengkulu.

Gugatan dikabulkan oleh PTUN,
atas nama Penggugat Supriyadi, peserta calon incambent kepala desa Gardu Kecamatan Arma Jaya, sempat kalah di pilkades serentak periode 2022 – 2028 pada bulan Juli lalu.

Gugatan dugaan kecurangan pada proses Pilkades di desa Gardu, terkait pengesahan surat suara yang tidak sah masuk tanggal 9 September 2022. Kemudian terbit keputusan PTUN pada Selasa 21 Februari 2023, pengadilan lebih kurang menyatakan, sebagai berikut :

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya

2. Menyatakan batal Keputusan Bupati Bengkulu Utara Nomor 141.1/1225/DPMD/2022 Tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Gardu Kecamatan Arma Jaya Kabupaten Bengkulu Utara tanggal 28 Juli 2022 atas nama Redi Yanto;

3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Bengkulu Utara Nomor 141.1/1225/DPMD/2022 Tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Gardu Kecamatan Arma Jaya Kabupaten Bengkulu Utara tanggal 28 Juli 2022 atas nama Redi Yanto;

4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara

Atas putusan ini, Pemkab Bengkulu Utara memiliki waktu 14 hari setelah putusan dikeluarkan, untuk mengajukan banding, jika tidak ada upaya hukum berikutnya, serta keputusah telah inkrah maka kepala desa definitif yang dilantik Bupati Ir H. Mian, pada 28 Juli 2022 lalu, terancam dicopot.

Supriyadi, ketika di konfirmasi melalui WhatsApp, mengatakan, belum berani berbicara banyak sebelum ada keputusan Inkrah.

“Saya belum berani berbicara bayak dulu, sebelum ada keputusan Inkrah. Yang jelas pihak kami telah mengetahui keputusan PTUN padahari Selasa 21 Februari 2023, kemaren. Jelas Supriyadi (23/2/2023).

Sementara pihak pemerintah daerah kabupaten Bengkulu Utara, melalui Margono, kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), diminta hak jawabnya melalui WhatsApp, untuk sementara ini masih Bungkam.

Editor : Redaksi.

 

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Diduga Oknum APH Terima Uang Amankan Perkara SPPD Fiktif 2023 Bengkulu Utara

18 April 2025 - 07:36 WIB

Bupati Pimpin Gotong Royong Perbaiki Jembatan Provinsi yang Rusak dan Laporkan ke Gubernur

17 April 2025 - 20:39 WIB

Meningkatkan Ketersediaan Air Bersih, Pemdes Jogya Baru Laksanakan Titik Nol Pembangunan Sumur Bor

17 April 2025 - 13:18 WIB

Tanda Dimulainya Peningkatan Pemeliharaan Gedung PAUD, Pemdes Jogya Baru Lakukan Titik Nol

17 April 2025 - 12:29 WIB

Pemerintahan Desa Genting Perangkap Sukses laksanakan Musyawarah Penyampaian LPP Desa Tahun Anggaran 2024

14 April 2025 - 16:26 WIB

Bupati Bengkulu Utara Lepas Pengiriman Bantuan ke Pulau Enggano

14 April 2025 - 12:54 WIB

Trending di Bengkulu Utara