Menu

Mode Gelap
Tidak Selesai, Kontraktor Gedung Laboratorium Dinkes Bengkulu Utara Diputus Kontrak LSM GERINDO Akan Laporkan Kades Batu Raja Kol, Dugaan Korupsi Dana Desa CV Yorakha Diduga Gagal Laksanakan Proyek Sesuai Kontrak, Ditunggu Sikap Tegas Pemerintah Daerah Hadari Hari Guru Nasional, Ini Pesan Wakil Bupati Bengkulu Utara Diduga Rehab Gedung Paud Desa Batu Raja Kol Jadi Ajang Korupsi

Headline · 5 Agu 2023 08:21 WIB ·

DUGAAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG, KASN PUSAT TUTUP MATA


 DUGAAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG, KASN PUSAT TUTUP MATA Perbesar

Jakarta TR.ID ~ Maraknya malpraktek jual-beli jabatan di Indonesia sudah sangat meresahkan masyarakat ini bukti bahwa bobrok nya moralitas oknum pemangku kewenangan sehingga dalam estafet kepemimpinannya melahirkan hal yang sama “menciptakan pasar gelap dalam prakteknya” peristiwa tersebut terjadi di Kabupaten Seluma provinsi Bengkulu

Menindak lanjuti aduan masyarakat kepada Majelis Pimpinan Nasional Ormas Maju Bersama Bengkulu dalam menjalankan fungsinya sebagai kontrol sosial kini M. Sunandar Yuwono, SH, MH.,MM,C,Me. Ketua Bidang Hukum dan Advokasi ( Ormas Maju Bersama Bengkulu Majelis Pimpinan Nasional ) Pusat yang akrap di kenal Bung Sunan menjelaskan ke Media ini Sabtu 5 Agustus 2023, Kami bersama Team siap Turun Gunung untuk menindaklanjuti ada nya aduan masyarakat dan Ormas ke KASN RI.

Bahwa untuk menindak lanjuti adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang terkesan dibiarkan oleh pemerintah dugaan KASN RI Tutup mata dalam kasus ini dan aparat penegak hukum di daerah tersebut akan dilanjutkan kepada instansi pusat yang berwenang dengan membawa bukti bukti yang akurat, kata Bung Sunan Pengacara Kondang dan sekaligus Ketua Bidang Hukum Advokasi (OMBB) Majelis Pimpinan Nasional .

Untuk membuktikan bahwa malpraktek adanya dugaan pasar gelap dalam instansi di daerah itu banyak yang tidak diketahui khususnya dalam tahap kompetensi assesmeni yang di laksanakan di hotel x-tra Bengkulu yang diduga Adanya pasar gelap (Cipkon) sehingga yang tidak mengikuti tes pun bisa lolos hal tersebut harus di batalkan selain cacat admistrasi atau catat hukum ini juga merugikan negara karana anggaran dana yang digunakan menggunakan dana APBD.

Oleh karena itu pemerintah harus campur tangan terhadap hal dugaan penyimpangan tersebut, sebagai fungsi kontrol sosial kami tidak akan pernah berhenti menyuarakan kebenaran demi keadilan dan untuk masyarakat luas, pungkas Bung Sunan (***)

 

 

 

Editor : Redaksi

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sidang SPPD Fiktif DPRD Bengkulu Utara, Ada Perintah Langsung Dari Ketua

19 Januari 2026 - 18:22 WIB

Kenal Pamit Kapolres, Bupati Arie Septia Adinata Harap Komunikasi dan Koordinasi Terus Terjalin Baik

16 Januari 2026 - 09:22 WIB

Diduga Nikah Siri Oknum ASN Di Bengkulu Utara Terancam Pidana, Ini Aturan Baru di KUHP 2026

8 Januari 2026 - 21:20 WIB

Wow Fantastis! Disaat Efesiensi, Biaya Cetak Kalender di Dewan Provinsi Bengkulu Mencapai 1,9 M

8 Januari 2026 - 08:06 WIB

Pemdes Lubuk Sematung Gelar Musrenbangdes Penetapan RKPDes 2026

7 Januari 2026 - 21:25 WIB

Hadiri Musda Partai Golkar Ke XI, Bupati Arie Septia Adinata Harap Parpol Miliki Peran Penting Dalam Menentukan Arah Pembangunan

4 Januari 2026 - 17:17 WIB

Trending di Bengkulu Utara