Menu

Mode Gelap
Tidak Selesai, Kontraktor Gedung Laboratorium Dinkes Bengkulu Utara Diputus Kontrak LSM GERINDO Akan Laporkan Kades Batu Raja Kol, Dugaan Korupsi Dana Desa CV Yorakha Diduga Gagal Laksanakan Proyek Sesuai Kontrak, Ditunggu Sikap Tegas Pemerintah Daerah Hadari Hari Guru Nasional, Ini Pesan Wakil Bupati Bengkulu Utara Diduga Rehab Gedung Paud Desa Batu Raja Kol Jadi Ajang Korupsi

Headline · 5 Agu 2023 08:21 WIB ·

DUGAAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG, KASN PUSAT TUTUP MATA


 DUGAAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG, KASN PUSAT TUTUP MATA Perbesar

Jakarta TR.ID ~ Maraknya malpraktek jual-beli jabatan di Indonesia sudah sangat meresahkan masyarakat ini bukti bahwa bobrok nya moralitas oknum pemangku kewenangan sehingga dalam estafet kepemimpinannya melahirkan hal yang sama “menciptakan pasar gelap dalam prakteknya” peristiwa tersebut terjadi di Kabupaten Seluma provinsi Bengkulu

Menindak lanjuti aduan masyarakat kepada Majelis Pimpinan Nasional Ormas Maju Bersama Bengkulu dalam menjalankan fungsinya sebagai kontrol sosial kini M. Sunandar Yuwono, SH, MH.,MM,C,Me. Ketua Bidang Hukum dan Advokasi ( Ormas Maju Bersama Bengkulu Majelis Pimpinan Nasional ) Pusat yang akrap di kenal Bung Sunan menjelaskan ke Media ini Sabtu 5 Agustus 2023, Kami bersama Team siap Turun Gunung untuk menindaklanjuti ada nya aduan masyarakat dan Ormas ke KASN RI.

Bahwa untuk menindak lanjuti adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang terkesan dibiarkan oleh pemerintah dugaan KASN RI Tutup mata dalam kasus ini dan aparat penegak hukum di daerah tersebut akan dilanjutkan kepada instansi pusat yang berwenang dengan membawa bukti bukti yang akurat, kata Bung Sunan Pengacara Kondang dan sekaligus Ketua Bidang Hukum Advokasi (OMBB) Majelis Pimpinan Nasional .

Untuk membuktikan bahwa malpraktek adanya dugaan pasar gelap dalam instansi di daerah itu banyak yang tidak diketahui khususnya dalam tahap kompetensi assesmeni yang di laksanakan di hotel x-tra Bengkulu yang diduga Adanya pasar gelap (Cipkon) sehingga yang tidak mengikuti tes pun bisa lolos hal tersebut harus di batalkan selain cacat admistrasi atau catat hukum ini juga merugikan negara karana anggaran dana yang digunakan menggunakan dana APBD.

Oleh karena itu pemerintah harus campur tangan terhadap hal dugaan penyimpangan tersebut, sebagai fungsi kontrol sosial kami tidak akan pernah berhenti menyuarakan kebenaran demi keadilan dan untuk masyarakat luas, pungkas Bung Sunan (***)

 

 

 

Editor : Redaksi

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Diduga Oknum APH Terima Uang Amankan Perkara SPPD Fiktif 2023 Bengkulu Utara

18 April 2025 - 07:36 WIB

Bupati Pimpin Gotong Royong Perbaiki Jembatan Provinsi yang Rusak dan Laporkan ke Gubernur

17 April 2025 - 20:39 WIB

Bupati Bengkulu Utara Lepas Pengiriman Bantuan ke Pulau Enggano

14 April 2025 - 12:54 WIB

Apresiasi Masyarakat Desa Tebing Kandang Terhadap Muhardi Jadi Kunci Pembangunan yang Partisipatif

10 April 2025 - 19:37 WIB

Bupati Bengkulu Utara Kukuhkan Ketua dan Pengurus TP PKK Masa Bakti 2025-2030

10 April 2025 - 14:25 WIB

Temuan Audit BPK 2023, Diduga Belum Dikembalikan Dinas Perkebunan Bengkulu Utara

9 April 2025 - 17:35 WIB

Trending di Bengkulu Utara