Bengkulu Utara TR.ID – Aksi tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di wilayah hukum Polres Bengkulu Utara (BU). 30
Dimana kali dialami sebut saja Bunga yang merupakan warga Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) yang masih berumur 15 tahun.
Korban disetubuhi secara bergilir oleh 2 orang pemuda berinisial PT (24) dan OK (26) warga Kabupaten BU.
Kapolres BU AKBP Lambe Patabang Birana SIK MH melalui Kanit PPA, Ipda Freddy Silaen SH membenarkan terhadap kasus tindak pindah Persetubuhan anak dibawah umur
“Ya, benar kasus tersebut terjadi pada 23 Oktober lalu setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban,”ujarnya
Ditambahkannya, bahwa salah seorang pelaku berinisial PT telah diamankan dalam kurun waktu 24 jam, akan tetapi salah satu pelaku lainnya masih buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Untuk salah seorang pelaku PT sudah kita amankan, namun salah seorang lagi masih DPO,”ungkapnya.
Lebih lanjut, Kanit menyampaikan bahwa kronologis kejadian tersebut berawal dari korban yang diketahui berkenalan dan menjalin hubungan lewat media sosial Facebook dalam kurun waktu 1 bulan terhadap salah seorang pelaku berinisial PT.
Namun pada tanggal 23 Oktober 2024 lalu, karena korban sedang ribut sama orang tuanya, meminta agar korban diantar ketempat temannya yang berada di Kabupaten BU kepada pelaku.
Dan akhirnya pelaku menjemput korban bersama pelaku lainnya yakni OK. Akan tetapi setelah dijemput, korban tidak diantar ketempat teman korban
Melainkan korban pun diajak kedua pelaku menggunakan satu unit motor ke salah satu pondok kebun yang berada di Desa Lubuk Jale Kecamatan Kerkap
“Disanalah (Pondok Kebun) korban disetubuhi secara bergiliran, dimana dari pengakuan pelaku PT menyetubuhi korban sebanyak 2 kali dan OK setubuhi korban sebanyak 2 kali. Dan dari pengakuan pelaku, tindak persetubuhan tersebut memang sudah direncanakan oleh kedua pelaku tersebut,”ungkapnya.
Atas kejadian tersebut, pelaku terjerat sesuai dengan pasal yang diterapkan yakni Pasal 81 ayat 1 Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 penjara.
“Atas kejadian tersebut pelaku kita jerat sesuai dengan pasal yang diterapkan dengan ancaman pidana kurang 15 tahun penjara,”pungkasnya. (***)
EDITOR : REDAKSI