TintaRakyat.id Arga Makmur – Direktur BUMDes Ganesa Urai Kecamatan Ketahun, kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, siang ini, resmi ditetapkan tersangka HM yang tak lain sebagai Direkturnya, Senin (22/5) sekitar Pukul 14.45 WIB, ditahan Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara.
Penahanan perempuan yang diketahui berprofesi sebagai pendamping desa itu, juga diketahui berdomisili di Kabupaten Mukomuko, usai tersangka memenuhi panggilan penyidik tindak pidana khusus.
Kajari BU, Pradhana P Setyarjo, SE, SH, MH, melalui Humas yang juga Kasi Intel, Ekke Widoto Khahar, SH, MH didampingi juga Kasi Pidsus, M Angga Mahatama, SH, MH, membenarkan penyidikan BUMDes Ganesa, pihaknya sudah menetapkan tersangka.
Pasca Menjalani pemeriksaan sejak pagi dan dilanjutkan dengan gelar perkara oleh tim penyidik, statusnya pun ditingkatkan menjadi tersangka.dalam kasus ini, jaksa mengungkap setidaknya lebih dari 30 orang diperiksa sebagai saksi.
Soal perkembangan adanya keterlibatan pihak lain, akan didalami dengan merujuk pada fakta-fakta persidangan nantinya.
Penyidikan dugaan korupsi yang membuktikan kalau praktik korupsi dana desa kian meluas obyeknya, Kejaksaan juga turut melakukan penyelamatan kerugian negara yang timbul.
Bahwa dugaan tindak pidana korupsi dalam pengolahan BUMDes Ganesa mencapai angka 412 juta,dan dana tersebut sama sekali tidak di dalam kas BUMDes Ganesa dan di duga Fiktif atas pinjaman ke nasabah BUMDes Ganesa,
selanjutnya Jaksa Penyidik pada Bidang Pidsus Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara melakukan penahanan terhadap tersangka HM di dengan Jenis Penahan Rutan selama 20 (dua Puluh) pada tanggal 22 Mei 2023 s/d 10 Juni 2023. Bahwa, alasan dilakukan penahan rutan terhadap tersangka adalah dikarenakan adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi. ( *** )
Laporan : De-Ru
Editor : Redaksi