Menu

Mode Gelap
Tidak Selesai, Kontraktor Gedung Laboratorium Dinkes Bengkulu Utara Diputus Kontrak LSM GERINDO Akan Laporkan Kades Batu Raja Kol, Dugaan Korupsi Dana Desa CV Yorakha Diduga Gagal Laksanakan Proyek Sesuai Kontrak, Ditunggu Sikap Tegas Pemerintah Daerah Hadari Hari Guru Nasional, Ini Pesan Wakil Bupati Bengkulu Utara Diduga Rehab Gedung Paud Desa Batu Raja Kol Jadi Ajang Korupsi

Bengkulu Utara · 22 Mei 2023 16:17 WIB ·

Direktur BUMDes Ganesha Desa Urai kecamatan Ketahun Di Tetapkan Tersangka


 Direktur BUMDes Ganesha Desa Urai kecamatan Ketahun Di Tetapkan Tersangka Perbesar

TintaRakyat.id Arga Makmur – Direktur BUMDes Ganesa Urai Kecamatan Ketahun, kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, siang ini, resmi ditetapkan tersangka HM yang tak lain sebagai Direkturnya, Senin (22/5) sekitar Pukul 14.45 WIB, ditahan Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara.

Penahanan perempuan yang diketahui berprofesi sebagai pendamping desa itu, juga diketahui berdomisili di Kabupaten Mukomuko, usai tersangka memenuhi panggilan penyidik tindak pidana khusus.

Kajari BU, Pradhana P Setyarjo, SE, SH, MH, melalui Humas yang juga Kasi Intel, Ekke Widoto Khahar, SH, MH didampingi juga Kasi Pidsus, M Angga Mahatama, SH, MH, membenarkan penyidikan BUMDes Ganesa, pihaknya sudah menetapkan tersangka.

Pasca Menjalani pemeriksaan sejak pagi dan dilanjutkan dengan gelar perkara oleh tim penyidik, statusnya pun ditingkatkan menjadi tersangka.dalam kasus ini, jaksa mengungkap setidaknya lebih dari 30 orang diperiksa sebagai saksi.

Soal perkembangan adanya keterlibatan pihak lain, akan didalami dengan merujuk pada fakta-fakta persidangan nantinya.
Penyidikan dugaan korupsi yang membuktikan kalau praktik korupsi dana desa kian meluas obyeknya, Kejaksaan juga turut melakukan penyelamatan kerugian negara yang timbul.

Bahwa dugaan tindak pidana korupsi dalam pengolahan BUMDes Ganesa mencapai angka 412 juta,dan dana tersebut sama sekali tidak di dalam kas BUMDes Ganesa dan di duga Fiktif atas pinjaman ke nasabah BUMDes Ganesa,

selanjutnya Jaksa Penyidik pada Bidang Pidsus Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara melakukan penahanan terhadap tersangka HM di dengan Jenis Penahan Rutan selama 20 (dua Puluh) pada tanggal 22 Mei 2023 s/d 10 Juni 2023. Bahwa, alasan dilakukan penahan rutan terhadap tersangka adalah dikarenakan adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi. ( *** )

 

Laporan : De-Ru

Editor     : Redaksi

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kementerian Lingkungan Hidup Pantau Pengelolaan Bank Sampah

5 Desember 2025 - 17:38 WIB

Bupati Bengkulu Utara Pimpin Apel Gabungan Untuk Donasi Korban Bencana Alam Aceh, Sumut dan Sumbar

5 Desember 2025 - 11:27 WIB

Pemdes Talang Lembak Sukses Saluran BLT DD

4 Desember 2025 - 13:28 WIB

Kadinkes Bengkulu Utara Ditahan Jaksa, Dugaan Korupsi Pemotongan Anggaran Dinas

2 Desember 2025 - 17:27 WIB

Bupati Bengkulu Utara Apresiasi Puskesmas Tanjung Agung Palik Atas Prestasi Terbaik 1 FKTP EXCELLENCE AWARD

1 Desember 2025 - 16:30 WIB

Budiman Dilantik Jadi Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkulu Utara

28 November 2025 - 20:16 WIB

Trending di Bengkulu Utara