TINTARAKYAT.ID – Oknum Kepala Desa (Kades) Berangan Mulya, Kecamatan Teramang Jaya Kabupaten Mukomuko secara resmi diberhentikan dari jabatannya melalui Surat Keputusan Bupati Mukomuko Nomor : 100-673 Tahun 2022 tanggal 21 Nov 2022. Pemberhentian ini kabarnya lantaran sang kades melakukan perbuatan tak sopan atau berbau pornografi dalam berkomunikasi dengan seorang perempuan melaui telepon seluler.
Camat Teramang Jaya Abdul Hadi menerangkan, Kades dimaksud dinyatakan bersalah dalam kasus etika profesi sebagai kepala desa yang dikeluarkan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Mukomuko.
Selain itu, katanya, selain melanggar etika jabatan kepala desa, juga ada usulan pemberhentian kepala desa dari Badan Musyawarah Desa (BPD) Berangan Mulya.
Tertuang dalam surat keputusan bupati tersebut juga, bahwa untuk menjalankan roda pemerintahan desa untuk sementara ditunjuk, Sekretaris Desa sebagai pelaksana tugas (Plt).
“Inspektorat Daerah telah melakukan pemeriksaan dan hasil pemeriksaan tersebut membuktikan bahwa yang bersangkutan telah bersalah melakukan tindakan tersebut,” ucapnyanya.
Pihaknya telah berkomunikasi dengan kepala desa terkait dengan masalah ini dan meminta yang bersangkutan datang ke kantor desa untuk proses serah terima jabatan.
“Setelah serah terima jabatan, akan dipersiapkan ASN sebagai penjabat sementara kepala desa. Pjs akan menyiapkan Pilkades antarwaktu guna menjabat sebagai Kades hingga 2027,” terang Dia.
Artikel ini telah tayang di konkret.id