Bengkulu Utara TR.ID ~ Program ketahanan pangan yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2025 milik Desa Kota Lekat Hilir, Kecamatan Hulu Palik, Kabupaten Bengkulu Utara, menuai sorotan. Pasalnya, kegiatan dengan anggaran hampir mencapai Rp 123 jutaan tersebut ternyata dilaksanakan di Desa Pematang Sapang, Kecamatan Arma Jaya, yang notabene berbeda desa bahkan kecamatan.
Informasi ini pertama kali mencuat setelah awak media mendapatkan informasi dari warga Desa Pematang Sapang menyampaikan keheranan mereka atas adanya kegiatan “titik nol” di lokasi kandang ayam yang terletak di atas kolam, yang ternyata kegiatan titik nol itu merupakan kegiatan milik Desa Kota Lekat Hilir.
“Awalnya kami kira itu program dari desa kami. Tapi setelah ditelusuri, ternyata kegiatan ketahanan pangan itu milik Desa Kota Lekat Hilir,” ujar salah satu warga Pematang Sapang yang enggan disebut namanya
Lebih jauh, sumber menyebutkan bahwa pekerja yang mengurus ayam-ayam tersebut merupakan warga Pematang Sapang yang dibayar sebesar Rp 2 juta, 5 cupak beras, dan satu slop rokok sebagai upah hingga masa panen.
Beberapa awak media mendapat informasi dan menindaklanjuti laporan tersebut menemukan bahwa benar adanya kandang ayam di atas kolam di lokasi yang dimaksud yang berada di wilayah desa Pematang Sapang kecamatan Arma Jaya
Saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Kota Lekat Hilir, Alondia, membenarkan bahwa kegiatan tersebut memang dilaksanakan di luar wilayah desanya.
“Benar, kegiatan ketahanan pangan kami laksanakan di Desa Pematang Sapang karena di desa kami tidak tersedia kandang dan kolam yang memadai untuk pemeliharaan ayam potong,” jelas Alondia.
Ia juga merujuk pada Keputusan Menteri Desa, PDT Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan. Menurut Alondia, regulasi tersebut tidak secara eksplisit melarang pelaksanaan kegiatan di luar wilayah administratif desa.
“Di regulasi itu tidak ada larangan tegas yang menyebutkan kegiatan tidak boleh dilakukan di desa lain. Maka dari itu, kami alokasikan 20% dari Dana Desa kepada TPK untuk menjalankan program tersebut,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang lainnya, termasuk Inspektorat, Dinas PMD, ataupun APH Bengkulu Utara terkait dugaan pelanggaran prosedur pemanfaatan Dana Desa ini. (De~Ru)
Editor : Redaksi












