Menu

Mode Gelap
Tidak Selesai, Kontraktor Gedung Laboratorium Dinkes Bengkulu Utara Diputus Kontrak LSM GERINDO Akan Laporkan Kades Batu Raja Kol, Dugaan Korupsi Dana Desa CV Yorakha Diduga Gagal Laksanakan Proyek Sesuai Kontrak, Ditunggu Sikap Tegas Pemerintah Daerah Hadari Hari Guru Nasional, Ini Pesan Wakil Bupati Bengkulu Utara Diduga Rehab Gedung Paud Desa Batu Raja Kol Jadi Ajang Korupsi

Bengkulu Utara · 27 Mar 2023 15:54 WIB ·

Demi Mendapatkan Uang Janda Muda ini Tega Jual Anaknya Sendiri ke Pria Hidang Belang


 Demi Mendapatkan Uang Janda Muda ini Tega Jual Anaknya Sendiri ke Pria Hidang Belang Perbesar

TintaRakyat.id Arga Makmur — Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara, kembali menangkap tersangka tindak pidana perdagangan manusia atau mucikari.Kali ini seorang janda berinisial NT(35), warga Desa Suka rami  Kecamatan Air Padang, Bengkulu Utara, ditangkap pada Senin (23/3) di salah satu hotel di kawasan Kelurahan Kemumu, Kecamatan Arma Jaya.Wanita ini ditangkap atas tuduhan telah memperdagangkan wanita ke pria hidung belang, untuk melakukan tindakan asusila.

Kapolres Bengkulu Utara, AKBP. Andy Pramudya Wardana, melalui Kasat Reskrim, Iptu. Ardian Yunan Saputra mengatakan ada 4 wanita yang telah dijual oleh tersangka ke pria hidung belang.Dari keempat korban, 3 diantaranya merupakan anak di bawah umur. Mirisnya lagi, satu diantara anak itu merupakan darah dagingnya sendiri alias akan kandung tersangka.

“Ada 4 wanita, 3 diantaranya anak-anak. Pengakuan tersangka satu diantaranya anak kandungnya sendiri,” kata Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, Iptu. Ardian Yunan Saputra, dalam pers rilis Senin siang (27/3).

Ditambahkan Iptu. Ardian, anak kandung tersangka sudah dua kali dijual. Sedangkan dua korban anak lainnya dijual masing-masing satu kali dan tiga kali.Kemudian untuk tarif yang dipatok tersangka, yakni Rp 400 ribu dalam satu kali transaksi.

Sedangkan untuk lokasi perbuatan asusila antara pria hidung belang yang menjadi langganan tersangka, dengan para korban, mulai dari kos-kosan tempat tersangka tinggal, hingga ke hotel-hotel di Bengkulu Utara.”Tersangka mendapat bagian 50 ribu dalam satu kali transaksi itu,” sampai Kasat Reskrim

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan 2 Undang-Undang nomor 21 tahun 2006 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, subsider pasal 296 juncto pasal 506 KUHP, dengan ancaman penjara 15 tahun.

laporan : Redaksi

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Diduga Oknum APH Terima Uang Amankan Perkara SPPD Fiktif 2023 Bengkulu Utara

18 April 2025 - 07:36 WIB

Bupati Pimpin Gotong Royong Perbaiki Jembatan Provinsi yang Rusak dan Laporkan ke Gubernur

17 April 2025 - 20:39 WIB

Meningkatkan Ketersediaan Air Bersih, Pemdes Jogya Baru Laksanakan Titik Nol Pembangunan Sumur Bor

17 April 2025 - 13:18 WIB

Tanda Dimulainya Peningkatan Pemeliharaan Gedung PAUD, Pemdes Jogya Baru Lakukan Titik Nol

17 April 2025 - 12:29 WIB

Pemerintahan Desa Genting Perangkap Sukses laksanakan Musyawarah Penyampaian LPP Desa Tahun Anggaran 2024

14 April 2025 - 16:26 WIB

Bupati Bengkulu Utara Lepas Pengiriman Bantuan ke Pulau Enggano

14 April 2025 - 12:54 WIB

Trending di Bengkulu Utara