TintaRakyat.id Arga Makmur — Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara, kembali menangkap tersangka tindak pidana perdagangan manusia atau mucikari.Kali ini seorang janda berinisial NT(35), warga Desa Suka rami Kecamatan Air Padang, Bengkulu Utara, ditangkap pada Senin (23/3) di salah satu hotel di kawasan Kelurahan Kemumu, Kecamatan Arma Jaya.Wanita ini ditangkap atas tuduhan telah memperdagangkan wanita ke pria hidung belang, untuk melakukan tindakan asusila.
Kapolres Bengkulu Utara, AKBP. Andy Pramudya Wardana, melalui Kasat Reskrim, Iptu. Ardian Yunan Saputra mengatakan ada 4 wanita yang telah dijual oleh tersangka ke pria hidung belang.Dari keempat korban, 3 diantaranya merupakan anak di bawah umur. Mirisnya lagi, satu diantara anak itu merupakan darah dagingnya sendiri alias akan kandung tersangka.
“Ada 4 wanita, 3 diantaranya anak-anak. Pengakuan tersangka satu diantaranya anak kandungnya sendiri,” kata Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, Iptu. Ardian Yunan Saputra, dalam pers rilis Senin siang (27/3).
Ditambahkan Iptu. Ardian, anak kandung tersangka sudah dua kali dijual. Sedangkan dua korban anak lainnya dijual masing-masing satu kali dan tiga kali.Kemudian untuk tarif yang dipatok tersangka, yakni Rp 400 ribu dalam satu kali transaksi.
Sedangkan untuk lokasi perbuatan asusila antara pria hidung belang yang menjadi langganan tersangka, dengan para korban, mulai dari kos-kosan tempat tersangka tinggal, hingga ke hotel-hotel di Bengkulu Utara.”Tersangka mendapat bagian 50 ribu dalam satu kali transaksi itu,” sampai Kasat Reskrim
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan 2 Undang-Undang nomor 21 tahun 2006 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, subsider pasal 296 juncto pasal 506 KUHP, dengan ancaman penjara 15 tahun.
laporan : Redaksi