Bengkulu Utara TR.ID – Maraknya pemberitaan di media online terkait pekerjaan program revitalisasi dari kementrian pendidikan dasar dan menengah di provinsi bengkulu jadi sorotan publik.(6/11/2025)
Terbaru, revitalisasi SD Negeri 103 Bengkulu Utara dengan pagu anggaran yang cukup fantastis tahun anggaran 2025. yang mana dalam proses pekerjaan revitalisasi tersebut diduga tidak sesuai denganĀ juklak dan juknis
Bagaimana tidak, revitalisasi di SD negeri 103 tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan RAB mulai dari pemasangan atap yang tidak mengunakan nok, kusen jendela/pintu yang sudah tidak layak digunakan banyak yang tidak diganti.
Berikut yang menyita perhatian publik hampir semua tukang yang bekerja tidak dilengkapi APD/K3. tentu ini sudah melanggar UU no 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja.
Awak media konfirmasi kepada kepala sekolah SDN 103, kami bekerja sudah sesuai dengan teknis. lebih jelasnya tanya saja kepada kepala tukangnya, “Ujarnya.
Ditempat yang sama kepala tukang menerangkan, “kalau nok tidak mesti di pasang sebab tidak ada dalam RAB, “ungkapnya dengan nada ngotot.
Pernyataan kepala tukang tersebut sangatlah tidak logis. sebab secara teknis seperti proyek pada umumnya Nok pada atap sangatlah penting. Patut diduga kepala tukang tersebut belum berpengalaman dalam melaksanakan pekerjaan.
Fungsi nok atap adalah melindungi bangunan dari kebocoran menutup pinggir seng pertemuan dua sisi atap, serta menjaga dari terjangan angin. Selain fungsi perlindungan, nok atap juga berfungsi mempercantik estetika bangunan, memberikan tampilan akhir yang lebih rapi.
Dengan adanya dugaan pelanggaran tersebut awak media berharap kepada kementerian pendidikan, melalui tim teknis supervisi, inspektorat dan pihak terkait lainnya untuk dapat turun langsung ke SDN 103 Bengkulu Utara. untuk memberikan teguran atau sangsi tegas. agar program revitalisasi sekolah tersebut berjalan dengan baik sesuai dengan harapan pemerintah pusat.(De~Ru)
EDITOR : REDAKSI












