TintaRakyat.id Lakukan penyelidikan kepolisian setelah menerima laporan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak bawah umur pada tanggal 25 November 2022 yang lalu, Sat Reskrim Polresta Bengkulu Polda Bengkulu menurunkan Unit Resmob Macan Gading untuk melakukan upaya pengamanan terduga pelaku.
Pagi hari kemarin Kamis (22/12),Tim yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau, S.IK, MH, bersama Kanit PPA IPDA Arnita Nainggolan, SH,dan Kanit Pidum IPDA Rido Fajri SH, berhasil mengamankan terduga pelaku yang merupakan oknum Kepala Sekolah salah satu Pesantren di Kota Bengkulu, terang Kasi Humas Polresta Bengkulu Polda Bengkulu AKP Sugiarto dalam keterangan tertulis.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, terduga pelaku saat ini telah diserahkan kepada Penyidik Unit PPA Satu Reskrim Polresta Bengkulu sebagai pendalaman laporan korban yang merupakan santriwati di pesantren pimpinan terduga pelaku, sambungnya Sugiarto.
Berdasarkan laporan korban, dirinya mengalami aksi pencabulan setelah sebelumnya terduga pelaku memanggil dengan alasan akan mengobati penyakit yang disebut terdapat jin. Dengan cara menyiram tubuhnya yang berlangsung dua kali dan yang terakhir terduga pelaku melakukan aksi pencabulan yang membuat korban mengalami takut dan trauma psikis, pungkasnya Kasi Humas
Laporan:(***)