Bengkulu Utara TR.ID ~ Dalam rangka pelaksanaan pengelolaan Barang Milik Daerah dan tertib administrasi, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara Dalam Hal ini Badan Keuangan Aset Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bengkulu melaksanakan penjualan barang milik daerah, Kamis 02-05-2024
Kepada BKAD Bengkulu Utara Masrup S.St.Pi, MM, Menjelaskan pelelangan sudah melalui mekanisme lelang sebagaimana termuat dalam pengumuman lelang sebagaimana amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah bahwa pelaksanaan penilaian dan pelelangan barang milik daerah salah satunya dilakukan oleh tim Penilai Pemerintah dalam hal ini KPKNL, Jelasnya
Lanjutnya, selain efisiensi harga, tujuan lain dari pelelegan untuk jual aset daerah adalah bertujuan untuk menciptakan transparansi dalam proses jual beli. Hal ini dicapai dengan membuka akses kepada semua pihak yang berminat untuk berpartisipasi dalam lelang, dengan demikian, semua pihak memiliki peluang yang sama untuk memenangkan aset yang dilelang, ujarnya
“Pelelangan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan lelang, serta mewujudkan pelaksanaan lelang yang lebih efisien, efektif, transparan, akuntabel, adil, dan menjamin kepastian hukum dalam penjualan aset milik daerah,” Ujarnya
Kedepannya, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara dalam hal ini BKAD Kab. Bengkulu Utara berkomitmen akan melakukan pemindahtanganan barang milik daerah dengan cara penjualan yang dilaksanakan secara berkala atau bertahap (Adv/De-Ru)
EDITOR : REDAKSI