Bengkulu Kota TR.ID – pimpinan umum Media InfosiberIndonesia.com M diamin mengharapkan kepada Kapolda Provinsi Bengkulu untuk menindak tegas dan segera menangkap Para oknum Preman Yang di duga sewaan dari Rio Saberi.
Di duga para oknum preman telah menghalang halangi tugas wartawan untuk meliput kegiatan di lapangan dan menjalankan agenda kontrol sosial kemasyarakatan
Kejadian anarkis yang di lakukan oleh para oknum preman terhadap wartawan ini diduga sewaan ini berlokasi di kelurahan pekan sabtu kecamatan selebar kota Bengkulu provinsi Bengkulu Rabu 11 September 2024.
Pimpinan umum media online infosiberindonesia.com M diamin mengatakan siapa yang menghambat tugas Wartawan maka melanggar UU dan Melihat semua peraturan itu, maka orang yang menghambat dan menghalangi kerja wartawan dapat dipidana sebagaimana pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999, yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta, ungkapnya
Dan perlu di ketahui bahwa Pers adalah Pilar ke Empat Demokrasi yang berperan dalam mendorong dan menjaga kondisi bangsa dalam keadaan kondusif, ujar M Diamin
kepada awak media saat di Hubungi lewat via telpon M Diamin meminta kepada Kapolda Provinsi Bengkulu untuk segerah menindak tegas para oknum Pereman yang di duga di sewa oleh Rio Saberi yang berbuat anarkis tersebut, ujarnya
Lanjutnya, meminta kepada beberapa Penasehat hukum dan Beberapa Pengacara Kondang dari PT INFO OMBB SIBER INDONESIA Untuk Mendampingi KAPERWIL nya yang bernama J Adeka Putra Untuk melaporkan kejadian yang terjadi di lakukan oleh para oknum preman yang di duga dibayar Oleh Rio Saberi tersebut Polda Bengkulu Untuk di tindak dan di proses Secara Hukum. Pungkasnya (***)
EDITOR : REDAKSI