Kejari Mukomuko Tetapkan 7 Mantan Pejabat RSUD Sebagai Tersangka Korupsi

banner 120x600
banner 468x60

Mukomuko TR.ID – Kejaksaan Negri Mukomuko tetapkan 7 mantan pejabat RSUD Mukomuko sebagai tersangka dengan kerugian mencapai 4,8 miliar rupiah.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Ristianti Andriani, S.H., M.H pada Kamis, 14 Maret 2024, Setelah memakan waktu yang cukup lama dalam pengungkapan kasus perkara dugaan Korupsi keuangan RSUD Mukomuko tahun 2016 hingga Desember 2021.

Pada hari  Kamis 14 Maret 2024 saat waktu berbuka puasa, 7 mantan pejabat yang telah menjalankan pemeriksaan langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Mukomuko, Adapun inisial tujuh tersangka TA mantan direktur RSUD, AF, AD, HI, KN, JM dan HF ke enam tersangka merupakan mantan pejabat dan bendahara di RSUD Mukomuko para tersangka ini langsung dilakukan penahanan dan dititipkan ke Rutan Polres Mukomuko.

Tersangka dibawa menggunakan dua unit kendaraan roda empat dan dikawal polisi bersenjata, Sebelumnya 7 tersangka telah menjalankan pemeriksaan sejak Kamis pagi hingga menjelang berbuka Puasa Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, S.H., M.H menyampaikan, awalnya ke tujuh orang tersebut diperiksa sebagai saksi, Setelah dimintai keterangan berjam-jam dan telah cukup minimal dua alat bukti. Ke tujuh orang itu, oleh tim penyidik ditetapkan sebagai tersangka.

“Para tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama untuk lebih mempermudah dan memperlancar proses penyidikan lebih lanjut. Untuk sementara dititipkan di Lapas Polres Mukomuko,” katanya.

Perkara dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian Negara (KN) mencapai Rp 4,8 miliar, Ini setelah di hitung secara riil oleh tim auditor Kejati Bengkulu. Miliaran rupiah KN itu adanya dugaan mark up dan SPJ fiktif.

Diketahui banyak saksi-saksi yang sudah dimintai keterangan, termasuk melakukan penyitaan berkas dokumen-dokumen pertanggungjawaban penggunaan anggaran manajemen RSUD Mukomuko dari 2016 hingga 2021 (***)

 

 

 

Editor : Redaksi 

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *