EKSEKUSI YANG BATAL KARENA SALAH OBYEK M. Sunandar Yuwono, SH, MH, C.Me Bersama Rekan Yakub, SH, MH Turun Gunung

banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA TR.ID – Terkait dengan eksekusi tanah milik ahli waris Ripin djani yang terletak di rt 02/04 kelurahan jombang ciputat adalah benar milik ahli waris dan apa yang di mohonkan oleh pemohon,yang mana tercatat di buku C 882 persil 65 ,yang di peroleh dari Jakasaman , ada kejanggalan dan di diduga semua fiktif, yang mana tanah itu di peroleh dari Jaka saman sedang kan para ahli waris tidak pernah melakukan jual beli dengan pemohon

Sudah jelas menurut Pengacara yang juga seorang Dosen ini (Yakub, SH, MH) saat di konfirmasi awak media menyatakan kalau saudara Jaka saman dan menyatakan baik secara lisan di hadapan majelis persidangan maupun dengan bukti tertulis, dan bahwa objek yang disengketakan dengan para ahli waris C 72 persil 46 belum pernah memperjual belikan dengan pihak manapun.

Sangat disayangkan pihak pengadilan selaku hakim memutuskan perkara tidak melihat kebenaran materil,sehingga merugikan kliennya para ahli waris

Disini nampak jelas peran mafia tanah bermain dalam perkara sengketa lahan ini “Imbuh Bang Sunan” Sambil menyampaikan bawah” tidak ada kejahatan yang sempurna dan setiap kejahatan pasti akan meninggalkan jejak” kata pengacara aktivis Tipikor sambil memastikan kalau kliennya adalah pemilik tanah yang Sah, (***)

 

 

Editor: Redaksi 

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *