Tersangka Korupsi Dana Samisake kota Bengkulu Di Tahan Kejaksaan

banner 120x600
banner 468x60

Kota, TR.ID  Empat orang tersangka kasus korupsi dana Program Satu Miliar Satu Kelurahan (Samisake) di Kota Bengkulu resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu, Selasa (06/06/2023.

Mereka yang ditahan merupakan para pengurus lembaga keuangan mikro (LKM) yakni koperasi. Sebelum ditahan, keempat tersangka menjalani pemeriksaan terlebih dahulu oleh penyidik Kejaksaan Negeri Bengkulu.

Keempatnya antara lain AM selaku Ketua Koperasi Sanip Mandiri Kelurahan Betungan, Ru selaku Ketua Koperasi Skip Mandiri dan JN selaku Seketaris Koperasi Kelurahan Kebun Kenanga, ZM selaku Ketua Koperasi BMT Kota Mandiri Kelurahan Tanjung Agung, Sukamerindu dan Padang Jati.

Usai diperiksa, para tersangka digiring masuk mobil tahanan lalu dibawa ke Rutan Kelas II B Bengkulu dan Lapas Perempuan Kandang Limun Kota Bengkulu.

Kajari Bengkulu, Yunitha Arifin, SH,. MH mengatakan, penahanan kepada para tersangka guna memudahkan proses penuntutan. Mereka ditahan selama 20 ke depan.

Penetapan tersangka terhadap 4 orang tersebut telah dilakukan beberapa waktu lalu, kala itu tersangka belum ditahan lantaran masih menjalani serangkaian penyidikan.

“Kita tahan guna memudahkan proses kita, lalu agar tersangka tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” kata Yunita, Senin(6/6/2023).

Untuk diketahui, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditemukan iuran macet oleh masyarakat penerima sebesar R 13 miliar.

Sementara dari hasil audit independen diketahui dari Rp 13 miliar terdapat temuan BPK RI Rp 1 miliar dana program Samisake sudah disetor oleh UPTD ke Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Ada 3 LKM Koperasi Kota Bengkulu yang diduga menyalahgunakan program Samisake hingga berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai ratusan juta rupiah yakni LKM Koperasi KM, LKM Koperasi SM dan LKM Koperasi SPM.

Unsur perbuatan hukum yang diduga dilakukan 3 LKM Koperasi Kota tersebut yakni dana pembayaran pinjaman pokok yang disetorkan masyarakat penerima dana bergulir program Samisake Kota oleh pengurus LKM Koperasi tidak disetorkan ke BLUD. [***]

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *