Bengkulu, TR.ID — Seorang oknum dokter yang bertugas di salah satu rumah sakit di Kabupaten Bengkulu Utara kini tersandung dugaan pelanggaran serius terkait jam praktek yang beririsan dengan rumah sakit di Kota Bengkulu.
Menurut keterangan sumber yang identitasnya tidak mau di sebutkan, menjelaskan bahwa oknum dokter tersebut tercatat diduga menjalankan praktek medis di dua fasilitas kesehatan berbeda pada hari dan jam yang sama, dugaan ini telah berlangsung sejak tahun 2020.
Praktik tersebut memicu dugaan kuat adanya unsur ketidakberesan, termasuk dugaan pengambilan tunjangan praktek secara fiktif atau ganda. Hal ini dianggap merugikan keuangan negara/daerah serta melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan publik.
Secara etika profesi maupun peraturan perundang-undangan, seorang dokter tidak diperbolehkan membuka praktek atau bertugas di dua rumah sakit/lembaga kesehatan berbeda pada hari dan jam yang sama. Hal ini diatur dalam sejumlah ketentuan:
– Kode Etik Kedokteran Indonesia, mewajibkan dokter memprioritaskan pelayanan yang berkualitas dan tidak boleh membagi waktu tugas yang dapat mengganggu tanggung jawab utamanya.
– Peraturan Menteri Kesehatan, mengatur pembatasan jam praktek dokter agar tidak beririsan antar fasilitas kesehatan.
– Peraturan Kepegawaian & Keuangan Negara/Daerah, melarang penerimaan tunjangan ganda atau fiktif yang tidak sesuai dengan jam kerja nyata.
– UU Tindak Pidana Korupsi, jika terbukti menerima tunjangan tanpa melaksanakan tugas sesuai jam yang diklaim, dapat dikategorikan sebagai penggelapan atau kerugian keuangan negara.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, karena jika terbukti benar, hal ini berpotensi merugikan keuangan negara/daerah serta mengganggu kualitas layanan kesehatan yang seharusnya diterima masyarakat.
Jika terbukti benar, praktik ini tidak hanya melanggar etika profesi, tetapi juga berpotensi melanggar hukum dengan konsekuensi pidana maupun administratif berat.
Awak media telah berupaya mengonfirmasi langsung kepada oknum dokter yang bersangkutan melalui pesan WhatsApp pada Sabtu, 5 September 2026. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan maupun klarifikasi yang disampaikan. Awak media tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang bersangkutan untuk menyampaikan hak jawab guna menjaga keberimbangan informasi. (De-Ru)
Editor : Redaksi












