Bengkulu Utara, TR.ID – Kasus yang menimpa Nurhasan, aktivis yang dikenal sebagai pembela hak masyarakat, kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Arga Makmur. Ia dilaporkan oleh pihak PT RAA dengan dua tuduhan utama, yakni menyebarkan berita bohong yang berpotensi menimbulkan keributan serta tindakan pencemaran nama baik.
Dalam perkembangan persidangan terbaru, kuasa hukum terdakwa, Harsana, SH, memaparkan sejumlah argumen pembelaan saat dikonfirmasi awak media. Ia menjelaskan bahwa kliennya disangkakan melanggar dua pasang aturan hukum.
Terkait dakwaan pertama berdasarkan Pasal 263 mengenai berita bohong yang memicu keributan, pihak pembela menyatakan hal tersebut tidak terbukti. “Berdasarkan keterangan saksi-saksi yang telah diajukan, tidak ditemukan adanya dampak maupun unsur terjadinya keributan dari apa yang disampaikan oleh klien kami,” ujar Harsana.
Sementara untuk dakwaan kedua yang merujuk pada Pasal 433 tentang pencemaran nama baik, pihak pembela menyoroti perbedaan waktu yang dianggap krusial. Menurut penjelasan Harsana, konten atau pernyataan yang diduga dilakukan Nurhasan terjadi pada rentang waktu Agustus hingga September 2025.
Di sisi lain, surat izin yang menjadi dasar permasalahan dari PT RAA ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bengkulu baru diajukan dan tercatat masuk pada Januari 2026. “Hal ini menunjukkan bahwa saat pernyataan itu disampaikan, materi yang dipersoalkan belum menyentuh aspek legal yang kemudian menjadi objek tuduhan,” tegasnya.
Hingga saat ini, proses persidangan masih terus berjalan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari kedua belah pihak, baik dari pihak pelapor maupun pihak terlapor. Pihak pembela menyatakan akan tetap mengemukakan bukti-bukti dan argumen tersebut secara konsisten di hadapan majelis hakim.
Sampai berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak pelapor maupun jaksa penuntut umum terkait tanggapan atas argumen pembelaan yang disampaikan.
Redaksi akan terus berupaya mencari dan menyajikan keterangan dari berbagai pihak terkait untuk melengkapi informasi ini sesuai prinsip keberimbangan jurnalistik. (***)
Editor ; Redaksi












