Bengkulu Utara, TR.ID – Sebuah lahan seluas 187,11 hektare bekas Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Perkebunan Mangkurajo yang berlokasi di Desa Batu Roto, Kecamatan Hulu Palik (dulunya masuk wilayah Kecamatan Kerkap), Kabupaten Bengkulu Utara, kini menjadi sorotan publik.
Masa berlaku hak atas tanah tersebut resmi berakhir pada 31 Desember 2021 dan awalnya diperuntukkan sebagai lahan tanaman coklat, namun saat ini areal tersebut diduga telah dikuasai dan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu, Diduga tanpa kejelasan status hukum yang jelas.
Berdasarkan penelusuran beberapa awak media di lokasi, kawasan eks HGU tersebut kini didominasi oleh tanaman kelapa sawit yang tersebar hampir di seluruh hamparan lahan. Selain perkebunan, masih terlihat bangunan tua yang diduga merupakan aset peninggalan perusahaan terdahulu.
Masa HGU atas lahan ini telah lewat sejak akhir tahun 2021. Menurut ketentuan peraturan perundang-undangan, apabila masa hak guna usaha berakhir dan tidak ada perpanjangan maupun pemberian hak baru, maka aset tersebut kembali menjadi penguasaan langsung negara dan seharusnya berada di bawah pengawasan instansi berwenang.
Kondisi di lapangan memunculkan sejumlah pertanyaan mendasar: Siapa pihak yang bertanggung jawab menanam serta mengelola perkebunan sawit di atas lahan seluas puluhan ribu hektare tersebut? Apakah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menerbitkan hak baru atas tanah itu, Atau justru lahan eks aset negara ini dibiarkan dikuasai tanpa dasar hukum yang sah.
“Sangat ironis, pasca berakhirnya HGU, aset yang seharusnya menjadi milik negara dan diawasi pemerintah justru diduga beralih dimanfaatkan oleh oknum tertentu tanpa kejelasan yang bisa dipertanggungjawabkan,” hasil temuan di lapangan.
Jika dipastikan tidak ada perpanjangan HGU maupun hak baru yang diterbitkan, dugaan penguasaan serta pemanfaatan lahan ini patut mendapatkan perhatian serius dari Kementerian ATR/BPN, Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Utara, maupun aparat penegak hukum. Elemen masyarakat pun mendesak pihak berwenang untuk segera turun melakukan audit status tanah, mengidentifikasi pihak yang menguasai, serta mengambil langkah hukum yang diperlukan jika terbukti terjadi pelanggaran.
Hingga berita ini diterbitkan, Awak media masih terus berupaya menyampaikan permintaan konfirmasi resmi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Utara, perwakilan ATR/BPN, serta pihak yang saat ini diketahui mengelola areal tersebut. Langkah ini diambil guna memastikan setiap sisi dari permasalahan dapat terungkap secara lengkap dan pemberitaan tetap berjalan berimbang sesuai prinsip jurnalistik. (***)
Editor : Redaksi












