Bengkulu Utara, TR.ID – Menyusul kasus dugaan perbuatan asusila dan menjalin hubungan dengan anak di bawah umur yang melibatkan Kepala Desa Teluk Anggung, Kecamatan Napal Putih. 12.06.2026
keluarga korban secara resmi ajukan pendampingan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Bengkulu Utara. Langkah ini diambil demi menjaga kondisi psikis, keamanan, dan hak-hak korban selama proses hukum berjalan.
Perwakilan keluarga menyatakan, di tengah rasa trauma dan ketidakpastian, korban membutuhkan pendampingan khusus agar tidak tertekan saat menjalani pemeriksaan di kepolisian maupun proses selanjutnya.
“Anak kami masih di bawah umur, butuh perlindungan dan pendampingan tenaga ahli. Kami minta tim PPA segera turun tangan untuk dampingi dia agar kondisinya tetap terjaga,” ujar salah satu keluarga, Jumat (12/6).
Warga masyarakat juga mendukung permohonan itu. Menurut mereka, keterlibatan tim PPA sangat penting agar proses hukum berjalan manusiawi dan sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Ini kasus yang menyangkut anak dibawah umur, jadi hak perlindungannya sebagai korban harus didahulukan. Jangan sampai anak jadi tertekan atau terulang kejadian yang tidak diinginkan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala DPPPA Bengkulu Utara, Solita Meida, melalui Kepala UPTD PPA, Mimid Sarmidin membenarkan telah menerima laporan dan siap menurunkan tim pendamping.
“Kami segera berkoordinasi dengan Polres Bengkulu Utara dan keluarga. Tim PPA akan dampingi korban mulai dari pemeriksaan, konseling psikologis, hingga pemulihan kondisi pasca-trauma,” katanya.
Dijelaskan, peran PPA meliputi pendampingan hukum, pemantauan kesehatan jiwa, menjamin keamanan, serta memastikan hak pendidikan korban tetap berjalan lancar. Langkah ini juga selaras dengan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak yang berlaku di daerah ini .
Kuasa hukum yang bersangkutan, Julisti Anwar S.H., mengungkapkan bahwa pihaknya menerima penunjukan dan sedang mempelajari seluruh laporan serta perkembangan awal kasus yang ada.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polres Bengkulu Utara. Pada tahap ini kami masih mengumpulkan keterangan dari klien dan mengkaji fakta-fakta yang berkembang di masyarakat. Prinsipnya, setiap orang berhak mendapatkan pembelaan sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Juliati saat dikonfirmasi, Jumat (12/6).
Ia juga menyatakan akan berkoordinasi secara terbuka dengan penyidik Polres Bengkulu Utara serta menghargai langkah pendampingan yang diberikan oleh Unit PPA bagi korban. Menurutnya, pendekatan yang manusiawi dan sesuai aturan hukum menjadi hal utama yang harus dijaga oleh semua pihak yang terlibat. Jelasnya
“Kami tidak menghalangi proses hukum dan perlindungan bagi korban. Kami hanya meminta agar penyelidikan dilakukan secara objektif, tidak dipengaruhi oleh isu atau asumsi yang belum terbukti kebenarannya. Semua hal harus didasarkan pada bukti dan keterangan saksi yang jelas,” Ujarnya
Sebelumnya, Kades Teluk Anggung dilaporkan ke Polres Bengkulu Utara dugaan berbuat asusila setelah kepergok warga bersama siswi SMK berusia 16 tahun masih di bawah umur di tempat sepi larut malam di kebun sawit bekalang kantor Camat Napal Putih. Penyidik masih mendalami kasus ini sambil memeriksa saksi-saksi. (De~Ru)
Editor : Redaksi












