JAKARTA, TR.ID ~ kejaksaan Agung (Kejagung) Repoklik Indonesia kembali mengambil langkah tegas dalam penyelidikan dugaan penyimpangan di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).
Selain menahan mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, penyidik juga menahan dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Keduanya terlihat keluar dari ruang pemeriksaan Kejagung di Jakarta pada Rabu (3/6/2026), hanya beberapa saat setelah Dadan Hindayana digiring menuju kendaraan tahanan.
Dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan tangan terborgol, Sony maupun Lodewyk memilih bungkam saat awak media berusaha meminta keterangan.
Lodewyk Pusung langsung dibawa menuju mobil tahanan yang telah disiapkan penyidik. Sementara itu, Sony Sonjaya sempat kembali masuk ke dalam gedung Kejagung karena kendaraan yang akan mengantarnya belum tersedia di lokasi.
Penahanan ketiganya terjadi sehari setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot jajaran pimpinan BGN pada Selasa malam, 2 Juni 2026.
Tak lama setelah pergantian tersebut, tim penyidik Kejagung bergerak melakukan penggeledahan di kantor pusat BGN yang berlokasi di Jakarta
Penggeledahan itu diduga berkaitan dengan penyelidikan kasus jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), salah satu komponen penting dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala Staf Presiden, Dudung Abdurachman, mengaku telah menerima informasi terkait dugaan persoalan yang terjadi di tubuh BGN.
“Ya, saya pun dapat informasi seperti itu,” ujar Dudung usai menghadiri rapat kerja di kompleks parlemen, Jakarta.
Dudung menegaskan bahwa Presiden menginginkan Program Makan Bergizi Gratis berjalan secara bersih, transparan, dan bebas dari praktik penyimpangan.
Karena itu, langkah pergantian pimpinan BGN dinilai sebagai upaya memperbaiki tata kelola lembaga agar lebih akuntabel.
Menurutnya, Prabowo tidak ingin program strategis nasional tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu. Fokus utama pemerintah adalah memastikan manfaat program benar-benar dirasakan masyarakat yang menjadi sasaran.
“Pemerintah tidak menginginkan adanya penyimpangan ataupun praktik yang menguntungkan pihak tertentu. Program ini harus sepenuhnya dijalankan untuk kepentingan rakyat,” kata Dudung.
Hingga kini, Kejaksaan Agung masih terus mendalami dugaan pelanggaran yang terjadi dalam pengelolaan titik SPPG.
Sejumlah pihak terkait juga telah dimintai keterangan guna mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. ***
Editor : Redaksi












