Bengkulu Utara, TR.ID ~ Seorang wanita yang mengaku isteri sah salah seorang ASN di lingkungan Pemda Bengkulu Utara, RE, mendatangi kantor Inspektorat Daerah Bengkulu Utara, Kamis (8/1/2026), karena merasa laporannya tidak diproses. RE melaporkan suaminya,
NS, yang diduga telah menikah siri dengan seorang wanita lain tanpa izin dari istri sah.
“Lebih dari dua bulan saya melapor ke inspektorat ini, namun sampai hari ini belum ada tindak lanjut, saya curiga pihak inspektorat melindungi saudara (NS) ini, sejak Desember 2025 hingga Januari tahun ini telah tiga kali saya datangi kantor inspektorat ini, namun inspektur tidak pernah berkenan bertemu dengan saya,” ujar RE dengan nada ketus.
RE mengatakan bahwa suaminya telah menikah siri dengan seorang wanita berinisial DA di salah satu desa di Kecamatan Hulu Palik, Bengkulu Utara, tanpa izin darinya.
“Suami saya itu telah melangsungkan pernikahan siri dengan seorang wanita di salah satu desa di wilayah kecamatan hulu palik, saya tidak terima karena suami saya menikah tanpa seizin saya,” ungkapnya.
Jika mengaju ke KUHP Terbaru tahun 2026 , Praktik nikah siri, kumpul kebo, hingga poligami secara diam-diam kini tidak lagi sekadar persoalan moral atau adat.
Mulai awal tahun 2026, praktik-praktik tersebut bisa berujung pidana penjara, menyusul mulai diterapkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru oleh pemerintah.
Ancaman hukuman yang diatur pun tidak main-main. Masyarakat yang menikah secara sembunyi-sembunyi atau melakukan poligami tanpa izin dapat terancam pidana penjara hingga enam tahun.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 401 sampai Pasal 405.
Dalam Pasal 401 KUHP, ditegaskan bahwa seseorang yang menyembunyikan status perkawinannya dari pasangan dapat dikenakan pidana lebih berat.
Jika status perkawinan sengaja ditutup-tutupi, ancaman hukumannya bisa meningkat hingga enam tahun penjara.
Aturan ini menjadi sorotan karena menyasar praktik yang kerap terjadi di masyarakat, seperti kumpul kebo atau pernikahan siri, di mana salah satu pihak ternyata masih memiliki istri atau suami yang sah tanpa sepengetahuan pasangannya.
Selain itu, Pasal 402 KUHP juga mengatur larangan melangsungkan perkawinan apabila terdapat penghalang yang sah.
Penghalang tersebut merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Perkawinan, salah satunya adalah status masih terikat dalam perkawinan sebelumnya.
Dengan pengaturan tersebut, KUHP baru menegaskan bahwa nikah siri dan poligami yang melanggar Undang-Undang Perkawinan tidak lagi hanya berdampak secara perdata.
Jika dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan melanggar ketentuan hukum, praktik tersebut dapat berujung pada sanksi pidana yang serius. (***)
EDITOR : REDAKSI












