Diduga Oknum PPTK Salah Satu Dinas di Bengkulu Utara Kongkalikong Dengan Penyedia Barang

banner 120x600
banner 468x60

Bengkulu Utara, TR.ID ~ Indikasi penyimpangan pada pengadaan barang/jasa paket dari salah satu Dinas di kabupaten Bengkulu Utara diduga terjadi pemufakatan jahat atau persekongkolan yang melibatkan oknum Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sebagai pengguna anggaran (PA), dengan oknum atau penyedia barang dan jasa diduga Suami dari oknum PPTK

Menurut informasi yang yang di dapat awak Media Belanja barang untuk di Jual/diserahkan kepada Masyarakat tahun 2025 dengan pagu anggaran lebih kurang 36 Juta terindikasi adanya penyimpangan dan pengaturan dengan penyedia tertentu yang merupakan suaminya PPTK (Pemilik Toko)

Sebagai mana diketahui bahwa etika dasar dalam Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (PBJP) adalah menghindari benturan kepentingan. Pejabat pengadaan (termasuk PPTK yang terlibat dalam proses pengadaan) harus bertindak profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan, serta mencegah penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan pribadi atau golongannya.

Pengadaan/belanja barang harus dilakukan secara adil dan terbuka, memastikan semua peserta (penyedia barang/jasa) menerima perlakuan yang setara dan tidak ada keistimewaan yang diberikan kepada pihak tertentu. Jika PPTK membeli dari toko milik suaminya, prinsip persaingan yang sehat dan adil akan terlanggar.

Diduga oknum kabid/pptk tersebut melanggar perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa, seperti yang diatur dalam Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 dan perubahannya, serta aturan pelaksana seperti Peraturan LKPP, menekankan pada penanganan benturan kepentingan untuk mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Jika terjadi kondisi di mana toko milik Suami oknum PPTK tersebut adalah satu-satunya penyedia yang mampu, hal tersebut tetap harus ditangani sesuai prosedur penanganan benturan kepentingan yang ketat, biasanya dengan pengungkapan penuh dan penarikan diri pejabat yang bersangkutan dari proses pengadaan terkait, serta mendapatkan persetujuan dari pejabat yang lebih tinggi.

Secara umum, untuk menjaga integritas dan kepatuhan terhadap hukum, PPTK wajib mencari penyedia barang/jasa dari pihak ketiga yang independen melalui mekanisme pengadaan yang berlaku.

Ketika dikonfirmasi oknum PPTK tersebut melalui pesan WhatsApp belum memberikan hak Jawabnya. (De~Ru)

 

 

Editor : Redaksi

 

 

 

 

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *