Bengkulu Utara TR.ID ~ Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pagar Ruyung kecamatan Batik Nau kabupaten Bengkulu Utara provinsi Bengkulu melayangkan surat usulan pemberhentian Kepala Desa kepada Bupati Bengkulu Utara, ,Jum,at 6-12-2024
Ketua BPD Pagar Ruyung Marus Sani, mengatakan pihaknya melayangkan surat usulan pemberhentian kepala desa kepada Bupati Bengkulu Utara, hal itu terkait dengan kinerja kepala desa yang telah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada yaitu melakukan perselingkuhan/perzinahan dengan wanita bersuami yang merupakan warganya sendiri
Tujuan kami kami menyurati Bupati , berdasarkan hasil musyawarah dari masyarakat Pagar Ruyung untuk menuntut Kades Pagar Ruyung yang bernama Agung Hartodi untuk diberhentikan dari jabatannya, karena sudah melakukan tindakan tak bermoral, Jelasnya
“kami warga tegas menuntut untuk pemberhentian kepada Kepala Desa Pagar Ruyung Agung Hartodi. Karena kasus dugaan perzinaan dan perselingkuhan sudah sangat meresahkan masyarakat Pagar Ruyung,” kata ketua BPD
Ia menyebutkan, kepada pihak-pihak berwajib untuk menindak Kades Pagar Ruyung tersebut, karena tindakannya sudah mencederai moral kepala desa dan masyarakat malu dipimpin kades yang tak bermoral.
“Kami meminta kepada pihak-pihak yang berwajib agar bijaksana, mengambil tindakan kepada Agung Hartodi yang telah meresahkan warganya sendiri sudah diduga berbuat perzinahan dengan wanita bersuami yang berinisial YK,” ucapnya.
Setelah melayang surat ke kantor Bupati, ketua BPD dan Anggota langsung menuju ke inspektorat Bengkulu Utara, dan di terima langsung oleh Inspektur Inspektorat Kabupaten Bengkulu Utara, Nopri Anton Silaban, SE, M.Si
“Terima kasih atas laporan yang sudah di layangkan ke pihak inspektorat dan laporan akan kami tindak lanjuti sesuai dengan perundang undangan dan aturan yang berlaku untuk kasus perzinahan ini,” Jelas Silaban.
Lanjutnya, surat aduan dari masyarakat yang layangan ini akan kami tindak lanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku, ujar Silaban
Ketua BPD dan Anggota yang mewakili masyarakat Pagar Ruyung meminta Bupati Bengkulu Utara untuk memecat kepala desa Pagar Ruyung yang bernama Agung Hartodi, di karenakan tidak bermoral dan sudah memalukan desa, pungkasnya
Laporan : De~Ru
EDITOR : REDAKSI