TintaRakyat.id Modus Penipuan Surat Tilang ETLE Beredar di WA, ETLE Resmi Lewat Ini Akhir – akhir ini beredar modus penipuan tagihan tilang elektronik atau ETLE lewat WhatsApp (WA). Modus tersebut dikirimkan dalam bentuk dokumen dengan format APK.
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui akun Twitter resminya @kontakBRI mengimbau, masyarakat tidak menginstal dokumen APK yang dikirimkan orang tak dikenal mengatasnamakan polisi. Supaya terhindar dari kebocoran atau pencurian data.
Di media sosial banyak yang membagikan pesan-pesan yang datang mengenai dokumen APK tersebut, bahkan ada yang sudah telanjur menekan dokumen APK yang dikirimkan.“Selamat siang Pak/Ibu. Kami dari kepolisian menginformasikan bahwa Bapak/Ibu melakukan pelanggaran, silakan buka aplikasi untuk melihat surat tilangnya,” bunyi pesan penipuan dengan modus surat tilang tersebut.
“Jika suratnya sudah dibaca, silakan segera datang ke kantor polisi yang terdekat,” sambungnya.
Akun @cayxxx menceritakan ibunya tidak sengaja memencet dokumen APK yang dikirimkan oleh penipu. Akibatnya, pemakaian kartu Telkomsel Halo mencapai Rp 1 juta untuk transaksi game online.
Menanggapi hal ini, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Div Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan tak mudah percaya saat menerima pesan seperti itu.
“Dalam hal ini kami mengimbau agar tidak mudah terpercaya terhadap akun-akun yang mengatasnamakan satker-satker. Apakah itu satker lalu lintas, satker Polres,” kata Ramadhan kepada wartawan, Jumat, 17 Maret 2023.
Ramadhan mengatakan, beberapa satuan kerja memiliki akun sosial media resmi. Namun, dia tetap mengimbau agar masyarakat tetap teliti melihat validitas akun tersebut.
“Ada akun-akun resmi, apakah sifatnya imbauan ataupun juga memberikan informasi, bila sumbernya tidak jelas kami ingatkan agar berhati-hati,” jelasnya.
Adapun surat tilang ETLE yang resmi dari kepolisian yakni dikirimkan melalui PT Pos Indonesia kepada tertuju pemilik kendaraan beserta bukti seperti yang tertulis di etle-pmj.inf.
Sedangkan pembayaran denda tilang bisa dibayar menggunakan BRI virtal account (BRIVA) atau transfer bank lain setelah konfirmasi di situs resmi ETLE atau datang langsung ke Sub Direktorat Penegakan Hukum.
Kode pembayaran denda ETLE hanya dikirimkan melalui SMS dan dikirim dari sistem Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Demikian informasi ini kami sampaikan. Semoga bermanfaat, agar anda tidak menjadi korban penipuan dari oknum yang tidak bertanggungjawab. (***)