TintaRakyat.id Pegawai Lapas Kelas II B Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara, SU (38), diringkus Kepolisian Daerah Bengkulu, lantaran jual belikan amunisi senjata api ilegal, Selasa (4/4/2023).
Dirinya diringkus bersama keempat tersangka lainnya oleh Satgas Khusus Rafflesia terkait kasus home industri senjata api ilegal, kepemilikan senjata api ilegal dan amunisi ilegal.
Totalnya ada 102 senjata api ilegal, dengan rincian 95 senjata api laras panjang, 7 senjata laras pendek, dan 339 butir amunisi.
Pengungkapan itu dilakukan oleh Satgas Khusus Rafflesia yang merupakan gabungan dari Polda Bengkulu, Brimob, Satgaswil Densus 88 AT Bengkulu, Polresta Bengkulu dan Polres Kaur.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi menjelaskan, home industri senjata api ilegal di Kabupaten Kaur sudah produksi sejak tahun 2012 atau sekitar 10 tahun, dan dipasarkan secara tertutup.
Adapun lokasi home industri Senpi ilegal berada di Desa Talang Jawi Kecamatan Padang Guci Hilir Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu.
Ditambahkannya, ada 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yang kelimanya memiliki peran masing-masing.
Kelima tersangka dan perannya adalah sebagai berikut, AM (52), warga Desa Talang Jawi I Kecamatan Padang Guci Hilir Kabupaten Kaur. AM berperan sebagai pembuat, pemilik dan juga penjual Senpi ilegal.
Sementara HA (42), warga Desa Rigangan Kecamatan Kelam Tengah Kabupaten Kaur. Ha berperan sebagai pemilik dan pembeli Senpi.
Disisi lain, RO, S.Pd., M.Pd, warga Desa Kelurahan Kandang Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu. Ro ini merupakan PNS Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu dan berperan sebagai pembeli dan pemilik Senpi ilegal.
SU (38), warga Jalan Husni Thamrin Desa Karang Anyar Kecamatan Argamakmur Kabupaten Bengkulu Utara. SU ini merupakan PNS Lapas Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara. SU berperan sebagai penjual amunisi ilegal.
Serta SU (45), warga Desa Tebing Kaning Kecamatan Arma Jaya Kabupaten Bengkulu Utara. Merupakan petani dan berperan sebagai penjual amunisi ilegal.
Pengungkapan kasus ini merupakan terbesar di Provinsi Bengkulu dan dalam rangka menciptakan dan menjaga Kamtibmas di Provinsi Bengkulu, menjelang Pemilu 2024.
“Kelima tersangka dijerat UU darurat No 12 tahun 1952, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hdup, atau hukuman penjara hingga 20 tahun,” jelas Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi. ( *** )
Laporan : Redaksi