TintaRakyat.id – Polres Bengkulu Tengah Polda Bengkulu Gelar Operasi Tangkap tangan dan sita uang tunai 10 juta dari 40 juta yang dijanjikan,Operasi tangkap tangan oleh Satreskrim POlres Bengkulu Tengah dilakukan atas dasar adanya inpormasi dari masyarakat bahwa disebuah rumah makan Pecel Bebek Desa Kembang Seri Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah yang masuk didalam wilayah hukum Polres Bengkulu Tengah Polda Bengkulu,terjadi transaksi yang mencurigakan.
Setelah dilakukan pengembangan didapat dugaan bahwa transaksi dimaksud adalah bagian dari tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh MS Bin Saidina warga dusun Pulau kecamatan Air Rami Kabupaten Muko-Muko yang mengaku sebagai wartawan dari salah satu media,dengan korban Japardi 44 tahun Pekerjaan Petani ( Mantan Sekdes Desa Tanjung Raman periode 01 Juni 2016 – 28 Maret 2022 ) yang beralamat di desa Tanjung Raman Kecamatan Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah.
Berdasarkan informasi dan hasil penelusuran awak media Media didapatkan bahwa peristiwa Operasi tangkap tangan OTT dimaksud terjadi pada Rabu 30/11/2022 jam 14.30 dengan kronologis singkat sebagai berikut, Berawal dari Sat Reskrim Polres Bengkulu Tengah mendapatkan laporan informasi terkait adanya dugaan pemerasan terhadap mantan Sekretaris Desa Tanjung Raman Kecamatan Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah yang dilakukan oleh MS Bin Saidina yang mengaku wartawan dari Media “G”, dengan cara pelaku memaksa korban dengan ancaman akan memasukan surat pengaduan ke kejari Bengkulu Tengah, kemudian pelaku meminta uang kepada korban Japardi sebesar Rp.40.000.000 guna menutup perkara Korupsi Dana Desa Tanjung Raman tahun 2019, sedangkan korban tidak ada keterkaitan terhadap perkara tersebut dan perkara dimaksud sudah vonis terhadap Kepala Desa dan Bendahara,Oleh pelaku Korban dikirim surat melalui pesan Whaatshaap dengan isi laporan dugaan Korupsi dan penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud.
Atas hal tersebut ,selanjutnya korban memberikan uang awal Sebesar Rp.10.000.000 ,- dari permintaan awal pelaku 40 000 000.- dan bertemu di warung nasi Bebek Desa Kembang Seri Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah. KBO Sat Reskrim Ipda Erwin Sinaga, S.Sos langsung menuju ke tempat pertemuan korban dan pelaku,dan melakukan observasi keberadaan pelaku, Sekira pukul 14.30 Wib Anggota Opsnal Sat Reskrim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di depan Rumah makan Pecel Bebek Desa Kembang Seri, Kecamatan Talang Empat, Kabupaten Bengkulu Tengah, dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan uang sebesar Rp. 10.000.000,- yang berada dikantong celana belakang sebelah kiri. Setelah itu Anggota Opsnal Sat Reskrim langsung mengamankan dan membawa pelaku serta barang bukti menuju Polres Bengkulu Tengah untuk dilakukan Pemeriksaan.
Barang bukti yang disita dalam OTT dimaksud Uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) pecahan seratus ribu rupiah. 1 (satu) unit handphone merk OPPO type A54 warna hitam berikut dgn nomor 082278559XXX sementara dari korban disita 1 (satu) unit handphone merk OPPO type A12 warna biru berikut dgn nomor 082376584XXX
Di lansir dari Media PORTAL Bermano.com