Bengkulu Utara TR.ID – Peristiwa pengancaman wartawan berawal saat G dan D mau konfirmasi terkait data yang di dapatkan dari warga Desa Padang kala kecamatan Air Padang kabupaten Bengkulu Utara terkait pembangunan Gapura Batas Desa yang tidak pasang papan merek dan di duga ada Mark uf dalam kegiatan pekerjaan tersebut, namun G dan D malah mendapatkan Ancaman mau disembelih oleh oknum yang ada di kantor desa Padang kala. Selasa 02 Juli 2024
Dalam Ancaman oknum tersebut mengatakan, dengan menggunakan Bahasa Rejang “Udi Wartawan Yo Padek ne Sembeliak, artinya dalam Bahasa Indonesia Kamu orang Wartawan ini enaknya di sembelih,” Ucap oknum tersebut
Menurut G dan D , mereka berdua tidak ada urusan dan tidak kenal sama oknum yang ada di kantor desa yang mengancam tersebut.
Terkait dengan yang di alami oleh dua wartawan tersebut, berencana akan melaporkan kejadian ini ke pihak Polres Bengkulu Bengkulu Utara
Dengan laporan pengaduan perbuatan pengancaman serta perbuatan yang tidak menyenangkan dan menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya dapat dipidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat
Menurut G, kepala desa Padang kala sengaja menyembunyikan identitas oknum yang berada di kantor desa tersebut, yang sepertinya ada ikatan pekerjaan di desa Padang kala , apakah perangkat desa atau BPD, ujarnya.
Sementara itu kepala desa Padang kala ketika di konfirmasi siapa oknum tersebut menjawab ” itu hanya warga biasa ,” Jawabnya. (De~Ru)
EDITOR : REDAKSIĀ