Kota Bengkulu TR.ID ~ Terkait pemberitaan yang mencuat beberapa hari lalu atas indikasi dugaan penyalah gunaan ADD/DD di dua desa yang berbeda kabupaten terindikasi korupsi untuk memperkaya diri pribadi.
Ormas maju bersama bengkulu yang diwakilkan Sulaidi S ,selaku bidang investigasi dan pengaduan nasional(OMBB) pada hari senin 24 juni 2024 sekitar pukul 10.00 wib resmi memasukkan laporan ke kejaksaan tinggi bengkulu atas dugaan korupsi dana desa.
dua desa yang resmi dilaporkan ke Kejati Bengkulu adalah :
1. Desa Sawang Lebar Mudik kecamatan tanjung Agung Palik kabupaten Bengkulu Utara
2. Desa Cawang Lama kecamatan Selupu kabupaten Rejang Lebong.
Dugaan korupsi Dana desa yang di Laporan untuk desa Sawang lebar Mudik kecamatan Tanjung Agung Palik tersebut berdasarkan dugaan korupsi pembangunan gedung prasarana olahraga Tahun Anggaran 2023 yang diduga Mark Up. Tidak hanya sampai di situ, realisasi anggaran Dana Desa ADD/DD tahun anggaran 2022-2023 juga tertuang dalam lampiran laporan tersebut.
“Laporan dugaan korupsi Desa Sawang Lebar Mudik bukan hanya dugaan Mark Up pembangunan gedung prasarana olahraga dan juga berkaitan dengan dugaan korupsi realisasi anggaran Dana Desa ADD/DD tahun anggaran 2022-2023. Berkas sudah kita sampaikan tadi siang ke Kajati Provinsi Bengkulu, semua kita serahkan kepada aparat penegak hukum (APH) Untuk menyelamatkan keuangan keuangan negara” Ungkap Suladi
Laporan Majelis Pimpinan Pusat ORMAS Maju Bersama Bengkulu diterima langsung oleh Staf pelayanan terpadu satu pintu (ptsp) Kajati Provinsi Bengkulu Senin 24 Juni 2024 pukul 10:00 WIB pagi tadi,
“Laporan pengaduan dugaan korupsi yang kami sampaikan tadi langsung diterima oleh Staf pelayanan terpadu satu pintu (ptsp) Kajati Provinsi Bengkulu. Pengaduan yang kami sampaikan tadi ada dua Desa lain kabupaten, selain Desa Sawang Lebar Mudik ada juga Desa Cawang kabupaten Rejang Lebong,” Papar Kapolwil ORMAS OMBB Ade melalui pesan singkat WhatsApp 24/6/2024. (***)
Editor : Redaksi