Bengkulu Utara TR.ID ~ Untuk perayaan hari ulang tahun kabupaten Bengkulu Utara Mulai tahun 2025 ini akan jatuh pada tanggal 4 Juli yang sebelumnya diperingati pada tanggal 8 Oktober.
Perubahan ini berdasarkan Undang Undang Nomor 87 Tahun 2024 Tentang Kabupaten Bengkulu Utara di Provinsi Bengkulu.
Hal ini tertuang dalam Pasal 2 UU No 87 Tahun 2024 Tentang Kabupaten Bengkulu Utara di Provinsi Bengkulu, yang menyatakan, bahwa Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Bengkulu Utara berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 55).
Kemudian, Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 57) tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1821).
Kemudian lagi, dalam Undang Undang Nomor 87 Tahun 2024 Tentang Kabupaten Bengkulu Utara di Provinsi Bengkulu, juga tidak menyatakan mewajibkan serta melarang untuk membentuk Peraturan daerah sebagai turunan undang undang tersebut.
Dengan perubahan hari jadi Pembentukan Kabupaten Bengkulu Utara tersebut, sehingga HUT Kabupaten Bengkulu Utara yang ke 66 tahun 2025 ini jatuh pada tanggal 4 Juli.
Perlu juga kita ketahui, pengkajian ulang hari jadi terbentuknya Kabupaten bukan hal yang tabu, melainkan justru suatu keharusan, agar tidak mewariskan sejarah yang salah dan menyesatkan kepada generasi penerus
HUT Kota Arga Makmur, Sepertinya Tepat Pada Tanggal 2 Oktober
Selain itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1976 Tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkulu Utara Dari Kota Bengkulu (Kotamadya Daerah Tingkat II Bengkulu) Ke Arga Makmur Di Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkulu Utara. HUT Kota Arga Makmur Jatuh Pada Tanggal 2 Oktober.
Dengan demikian, maka Hari Ulang Tahun Kota Arga Makmur, tepatnya ditetapkan pada tanggal 2 Oktober.
Artinya, apabila ditemukan fakta baru atau ditemukan sumber dokumen yang lebih kuat, lengkap dan akurat sehingga dapat dipertanggungjawabkan menyangkut asal usul Kabupaten Bengkulu Utara, yang dapat menumbuhkan kebanggaan masyarakat Bengkulu Utara. maka hari jadi yang telah ditetapkan sebelumnya menjadi gugur, diganti oleh tanggal hari jadi menurut fakta yang lebih dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya. (De~Ru)
EDITOR : REDAKSI











