Forum Petani Masyarakat Desa Lubuk Banyau Laksanakan Jejak Pendapat Dengan PT SIL

banner 120x600
banner 468x60

Bengkulu Utara TR.ID ~ Pada hari ini selasa tanggal 16 juli 2024
Telah dilaksanakan aksi damai jejak pendapat antara Forum Petani masyarakat desa Lubuk Banyau dengan pihak PT Sandabi Indah Lestari (SIL) Unit Lubuk Banyau yang berlangsung di Aula Balai Desa Lubuk Banyau.

Dalam acara jejak pendapat damai yang di laksanakan di fasilitasi oleh pemerintah desa Lubuk Banyau, dalam tuntutannya Forum Petani Desa Lubuk Banyau menyampaikan 3 tuntutan dasar yaitu :

1. Menuntut pihak PT Sandabi Indah Lestari mengembalikan lahan garapannya seluas 750 ha yang terlanjur tergarap di HPK Air Bintunan Register 71 ke areal tanah adat desa lubuk banyau

2. Menolak dan menuntut pihak kementerian dan instansi terkait agar tidak memberikan izin kepada PT Sandabi Indah Lestari baik berupa HGU,izin garap, sewa pakai maupun dalam bentuk apapun.

3. Apabila dalam waktu yang telah disepakati sesuai dengan berita acara rapat tidak ada jawaban maka masyarakat akan menduduki lahan tersebut yaitu kawasan HPK Air Bintunan Register 71 mengingat lahan tersebut adalah milik negara bukan milik perusahaan

Selanjutnya dari pihak UPT DPKP Bengkulu Utara juga membenarkan bahwa PT SIL telah membuka kawasan HPK Air Bintunan Register 71 seluas  750 hektar melalui bagian pemeriksaan fisik yg disampaikan oleh Andi Alfiansyah

Sementara itu dari pihak departemen eksternal PT Sandabi Indah Lestari yang diwakili oleh Sultan syahril menyampaikan akan segera menindaklanjuti tuntutan forum petani desa lubuk banyau ke pihak direksi perusahaan dalam waktu dekat ini ke pihak Direksi PT SIL.

kepala desa Lubuk Banyau Ahori  Yanto menyampaikan bahwa acara tersebut berjalan dengan lancar tertib hingga usai dan dari pantauan wartawan Tinta Rakyad.id di lapangan secara eksklusif  bahwa Menurut forum Petani masyarakat desa Lubuk Banyau Dugaan PT SIL sudah melanggar undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan perusakan kawasan hutan yg tertera dalam pasal 7 ayat 2 huruf a,b,c,d, dan e, dan dugaan telah terjadi pembiaran oleh pihak pemerintah dalam hal ini menteri kehutanan dan menteri ATR BPN RI

Forum Masyarakat Petani Masyarakat Desa Lubuk Banyau Mengharapkan dengan di adakan Jejak pendapat yang berlangsung hari ini Pihak PT SIL dapat Mengabulkan Apa yang Jadi tuntutan Mereka, Harapnya

Turut Hadir dalam acara tersebut, kepala desa Lubuk Banyau, Perangkat desa, BPD, DLHK Bengkulu Utara, Manajemen PT SIL dan Forum Masyarakat Petani Desa Lubuk Banyau.

 

 

 

Pewarta : Chandra Wisma

Editor     : Redaksi 

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *