Bengkulu Utara TR.ID ~ Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu kini tengah mendalami dugaan tindak pidana Pemilu 2024 yang diduga dilakukan Caleg DPRD Provinsi Bengkulu untuk Dapil Bengkulu Utara dan Bengkulu Tengah dari PDIP Sonti Bakara.
Bahkan hari ini kamis 04 Januari 2024 Bawaslu bersama kepolisian dan kejaksaan telah memanggil saksi terkait rekaman suara ketua DPRD Bengkulu Utara dengan dugaan tindak pidana pemilu di sentra GAKKUMDU Bengkulu Utara dengan memanggil saksi Eko Kurnia Ningsih Mian yang merupakan calon DPR RI yang terkait dalam rekaman yang di sebutkan namanya oleh Sonti Bakara
Menurut Ketua Bawaslu Bengkulu Utara,Tri Suyanto dugaan tindak pidana pemilu dimaksud berupa rekaman suara Sonti Bakara yang di laporkan masyarakat dalam dugaan Pengondisian APBD 2024 untuk motor dinas kepala desa dan Lurah di Bengkulu Utara, dugaan untuk ajang kepentingan politik pribadi atas pencalonannya untuk DPRD Provinsi Bengkulu dan Menyeret nama Eko Kurnia Ningsih Mian sebagai calon DPR RI dari PDIP dalam rekaman suara tersebut, jelas Tri Suyanto.
“Iya benar Mas hari penjadwalan pemanggilan saksi terkait rekaman suara Sonti Bakara, Eko Kurnia Ningsih Mian di minta keterangan nya terkait rekaman tersebut dan kami hanya di kasih waktu 14 hari sampai tanggal 11 Januari 2024 Untuk menuntaskan kasus dugaan pelanggaran pemilu ini, pemeriksaan saksi hari di panggil melalui surat resmi pemanggilan untuk meminta keterangan nya, ujar Tri Suyanto
Pantauan media ini di kantor Sekretariat Sentra GAKKUMDU Bengkulu Utara, kamis 04 Januari 2024 jam 14:00 WIB, Eko Kurnia Ningsih datang dalam memenuhi Panggilan dari GAKKUMDU Bengkulu Utara sebagai saksi dalam kasus terkait Terlapor ketua DPRD Sonti Bakara. (***)
Editor : Redaksi