BENGKULU UTARA TR.ID – Proyek pembangunan proyek Gapura perbatasan desa di desa Padang kala kecamatan Air Padang Bengkulu Utara diduga proyek siluman karena tidak transparan dalam pengerjaan gapura tersebut kuat dugaan pihak oknum kepala desa ingin Meraup keuntungan besar.
Betapa tidak proyek pembangunan gapura perbatasan desa tersebut diduga tidak dipasangnya papan plang nama informasi proyek sebagai amanat Regulasi penggunaan anggaran negara wajib transparan.
Sebagai kontrol publik dan sosial terhadap anggaran dan aset negara kami menilai proyek tersebut telah mengangkangi Undang -undang (UU) nomor 14 tahun 2008 dan perpres nomor 54 tahun 2010 dan nomor 70 tahun 2012 dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek dimana memuat jenis kegiatan lokasi proyek, nomor kontrak waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangkau waktu atau lama pekerjaan.
Menurut salah satu warga yang namanya tidak mau di sebut identitasnya saat di tanya awak media, “kami tidak tahu ini berapa anggarannya dan anggaran dari mana serta dikerjakan siapa karna tidak adanya papan nama proyek yang di pasang di lokasi”ujar nya (30/06/2024)
Kami menilai hal ini termasuk dengan kejahatan luar biasa pasalnya, yang dibodohi atau dibohongi nya masyarakat Desa Padang kala atau pun iya tanpa ada rasa takut atau berdosa sama sekali, jadi atas perbuatannya tersebut sudah sangat jelas ketidak Keterbukaan kepada Warga setempat di desa Padang kala, jelasnya
Di tempat yang berbeda masyarakat Padang Kala lainnya yang tidak mau disebut namanya satu persatu ,sangat kecewa dan jadi perbincangan di kalangan masyarakat Padang kala tentang kepala desa yang melakukan kegiatan tertutup dengan menggunakan dana desa tampa memasang papan Informasi, ucapnya
” harap warga dengan naik nya berita ini sebagai informasi publik, agar pihak aparat penegak hukum di kabupaten Bengkulu Utara dapat audit dana desa Padang kala tahun 2023 dan tahun 2024 dugaan adanya korupsi yang dilakukan oleh oknum kades,” pinta warga
Dalam hal ini sebagai media, kebebasan pers untuk melaksanakan tugas sesuai UU PERS dan meminta APH memeriksa kepala desa Padang kala tersebut diduga kuat, adanya dugaan korupsi.
Sementara itu kepala desa Padang kala ketika di konfirmasi awak media melalui WhatsApp hanya mengirim foto papan merek kegiatan Gapura tapi di lokasi kegiatan faktanya tidak terpasang papan merek kegiatan tersebut (***)
EDITOR: REDAKSI