Bengkulu Utara TR.ID ~ Diduga hilang atau raibnya berbagai pasilitas rumah dinas (Rumdin) pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara.
Setelah pergantian unsur pimpinan dari periode 2019-2024 ke ke periode 2024-2029, semakin nyata. Pihak sekretariat dewan Bengkulu Utara telah melayangkan Surat ke Sonti Bakara, SH, selaku mantan pimpinan DPR periode 2019-2024, pada hari Kamis (13/3/2025)
Nomor Surat yang dikirimkan pihak sekretariat DPRD Bengkulu Utara ke Sonti Bakara, 175/56/Set- DPRD/2025, bersifat penting, Prihal Klarifikasi Keberadaan Barang Milik Daerah Pada Rumah Dinas Ketua DPRD Bengkulu Utara yang masa itu di jabat oleh Sonti Bakara
Dasar Surat yang di sampaikan pihak sekretariat DPRD Bengkulu Utara :
1. Pemendagri Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah
2. Berakhirnya Masa Jabatan Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Utara Periode 2019-2024.
Eka Hendriyadi, SH, selaku sekwan Sekretariat DPRD Bengkulu Utara (BU), mengatakan, sesuai dengan dasar di atas tersebut, maka di minta terhadap Sonti Bakara, mengklarifikasi Keberadaan Barang Milik Daerah pada Rumah Dinas Ketua yang Ter inventaris di Sekretariat yaitu, Alat Olahraga, TV, Lemari, Tempat Tidur, dan Alat Karaoke, yang mana barang di maksud tidak terdapat di Rumah Dinas, besar kemungkinan terbawa, guna ketertiban Administrasi Barang Milik Daerah.
“Surat klarifikasi terhadap ketua DPRD Bengkulu Utara Periode 2019-2024 (Sonti Bakara red) telah dikirimkan kemaren tepatnya hari kamis (13/3). Jika ada aset yang tidak sengaja terbawa harapan kita segera di kembalikan, guna pendataan,” tegas Eka.
Hingga berita ini di terbitkan masalah data-data aset, staf sekretariat DPRD Bengkulu Utara, masih belum ingin secara transparan untuk memberikan, walaupun Sekwan telah mengizinkan untuk dapat dimiliki. Diduga banyak Aset-Aset yang telah hilang.
Pihak terkait tidak berani memberi dan membuka data secara transparan terhadap publik. Padahal unsur pimpinan DPRD Bengkulu Utara Periode 2024-2029, mengatakan data tersebut tidak perlu dirahasiakan. (***)
Editor : Redaksi