Bengkulu Utara TR.ID ~ Kejari Bengkulu Utara menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa Lebong Tandai kecamatan Napal putih kabupaten Bengkulu Utara tahun Anggaran 2022 dan 2023, Senin 20 Oktober 2025
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Ristu Dermawan SH MH , menyampaikan bahwa penetapan tersangka terhadap SU dilakukan setelah penyidik menemukan cukup alat bukti adanya dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran desa.
Anggaran yang di kelola mencapai sekitar Rp 2,8 miliar, dengan rincian tahun 2022 sebesar Rp 1,3 miliar dan tahun 2023 sebesar Rp 1,5 miliar.
“Penetapan tersangka ini dilakukan setelah proses penyidikan mendalam. Hingga saat ini, kami telah memeriksa 31 orang saksi, menyita 118 barang bukti, serta melakukan penggeledahan di kantor desa dan rumah pribadi tersangka dan kini negara dirugikan sudah mencapai lebih kurang 700 Juta,” ungkapnya.
Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa sebagian penggunaan dana desa dan Alokasi Dana Desa (ADD), termasuk beberapa kegiatan lainnya, tidak dilaksanakan sesuai ketentuan dan ada dugaan fiktif. Bebernya.
Bahkan, sejumlah kegiatan ditemukan bersifat fiktif, sementara pencairan dan penggunaan anggaran tetap dilakukan oleh pemerintah desa.
“Dari hasil audit dan pemeriksaan di lapangan, terdapat kegiatan yang tidak sesuai RAB dan ada dugaan fiktif ,” tambah Kajari.
Tersangka SU dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 20 Oktober hingga 8 November 2025 di lapas Arga Makmur dan jerat pasal yang di kenakan kurungan minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Jelas Ristu
Kami akan terus melakukan pendalaman, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini. (De~Ru)
EDITOR : REDAKSI












