Bengkulu Selatan TR.ID ~ Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah.
Dua pejabat tersangka merupakan pejabat yang bekerja di sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Selatan.
Dua orang tersebut tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 senilai Rp 6,4 miliar.
Dua tersangka yang berinisial SR merupakan sekretaris KPU Bengkulu Selatan dan AA Bendahara KPU Bengkulu Selatan. Penetapan tersangka diumumkan Kejari Bengkulu Selatan pada Rabu malam (1/10/2025) pukul 21.00 WIB.
Kejari Bengkulu Selatan melalui kasi Intel Hendra Catur, Menjelaskan, Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Dua tersangka langsung digiring ke Rutan Kelas IIB Manna untuk ditahan selama 20 hari ke depan, Jelasnya
“Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan untuk memastikan adanya penyalahgunaan dana hibah Pilkada 2024,” ujarnya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait aliran dana hibah yang tidak sesuai peruntukan.
“Tersangka SR merupakan mantan Sekretaris KPU Bengkulu Selatan yang sudah pensiun, dan yang kedua AA yang merupakan bendahara hibah pada KPU Bengkulu Selatan,” Ujar Hendra Catur
Proses hukum dipastikan masih berlanjut dan tidak menutup kemungkinan akan ada pengembangan lebih lanjut dalam perkara ini.
“Peran meraka bedua sebagai pengelola keuangan,” terangnya.
Lebih jauh, Hendra menjelaskan pihaknya masih menghitung kerugian negara.
“Kami pastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan hukum. Tidak ada yang ditutupi,” tegas Hendra.
Publik kini menunggu langkah tegas Kejari Bengkulu Selatan untuk membuka seterang-terangnya siapa saja yang terlibat dalam kasus dugaan kasus korupsi dana hibah pilkada ini, agar kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi tidak tercoreng. (***)
EDITOR : REDAKSI












