Diduga Sekretaris BPD Pematang Sapang Rangkap Jabatan

banner 120x600
banner 468x60

Bengkulu Utara TR.ID ~ Isu rangkap jabatan kembali mencuat ke publik, diduga sekretaris BPD Pematang Sapang kecamatan Arma Jaya Bengkulu Utara yang berinisial (KS) merangkap jabatan P3K Paruh Waktu di RSUD Arga Makmur Bengkulu Utara, Praktik ini dinilai bukan hanya melanggar aturan hukum, tetapi juga sarat konflik kepentingan dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Laporan masyarakat yang diterima media ini menyebut, dugaan rangkap jabatan Sekretaris BPD Pematang Sapang (KS) Padahal, aturan sudah jelas: satu orang tidak boleh menerima gaji dari dua sumber APBN/APBD, apalagi merangkap jabatan yang menuntut waktu kerja penuh.

Menurut Undang-Undang (UU) No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki ketentuan yang jelas tentang larangan rangkap jabatan. Berikut beberapa poin penting

Larangan rangkap jabatan bagi anggota BPD juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 34 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana UU Desa dan Permendagri No. 110 Tahun 2016 tentang BPD.

Sangsi : Jika terjadi pelanggaran, perangkat desa atau anggota BPD yang merangkap jabatan dapat dikenai sanksi administratif, seperti teguran lisan atau tertulis, dan bahkan pemberhentian dari jabatannya.

BPD/Honor: Tidak boleh menerima gaji dari dua sumber APBN/APBD (UU Desa Pasal 51, Permendagri No. 67/2017).

Aturan Menkeu: Tegas melarang penerimaan anggaran ganda dari negara.

Jika terbukti, pelanggaran ini bisa berujung pada sanksi administratif, pemberhentian, bahkan pemecatan.

Ketika di konfirmasi pihak RSUD Arga Makmur Melalui pesan WhatsApp, Membenarkan Bahwa KS bekerja di RSUD Arga Makmur di Bangsal Kemuning Sebagai P3K Paruh Waktu.

Sampai berita ini di terbitkan KS belum bisa terkonfirmasi untuk memberikan hak Jawabnya. (De~Ru)

 

 

 

EDITOR : REDAKSIĀ 

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *